Kriminologi Sisca Yofie
Jaksa Penuntut Umum dapat membuat surat dakwaan subsideritas, dimana Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa terlebih dahulu dakwaan pencurian dengan kekerasan yang berakibat kepada kematian, baru setelah itu dakwaan tentang pembunuhan berencana.
Dan pihak kepolisian pun juga harus bersifat kooperatif dan transparan terhadap pemeriksaan yang ada di pengadilan, termasuk dengan adanya kecurigaan kepada salah satu personil mereka. Bila perlu pihak kepolisian pun ikut memeriksa dan melakukan penyelidikan kepada Kompol Albertus Eko Budi. Jika benar isu perselingkuhan itu adanya, dapat dikenakan sanksi disiplin. Atau bahkan dapat menjadi sanksi pidana.
(penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: