5 Kasus Korupsi di Polda Belum P21

5 Kasus Korupsi di Polda Belum P21

Untuk kasus video bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi. Terkait kasus tersebut, Polda beralasan, penyidik terkendala pemeriksaan terhadap Iskandar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

Sedangkan Kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi, Polresta Jambi belum juga mengagendakan pemanggilan terhadap Walikota Jambi, Bambang Priyanto sebagai saksi kasus pembelian mobil tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun 2010 lalu yang merugikan negara Rp 66 juta dengan tersangka Edward Nuncik.

Saat ditanya kapan agenda pemanggilan Walikota Jambi ini akan dilakukan, Kapolresta tak mau berkomentar. Sebelumnya  Kasat Reskrim polresta Jambi, AKP  Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi juga mengatakan hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Jambi “Belum tahu karena izin presiden belum turun. Belum ada petunjuk dari Polda ,” ujarnya.

Ditanya tentang dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh MK yang menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dilakukan tanpa persetujuan presiden, Prasetio belum bias berkomentar. “Polda yang mengajukan, silahkan konfirmasi ke Polda,” ujarnya.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: