Penyidik Bungkam Soal Tersangka

Penyidik Bungkam Soal Tersangka

JAMBI- Proyek pembangunan dermaga Muarasabak di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi dengan anggaran APBN tahun 2009-2012 senilai Rp 60 miliar. Penangangan kasus ini resmi telah dinaikkan Kejaksaan Tinggi Jambi ke penyidikan terhitung 11 Juni 2013, namun sampai saat ini pihak Kejati belum mau menyebutkan siapa nama tersangkanya.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mengatakan saat ini kasus pembangunan dermaga Muarasabak belum ditetapkan tersangka.”Kasus ini belum ada tersangka,”ujar Andi Ashari saat ditemui diruang kerjanya.

Ditambahnya lagi, untuk kasus ini dari tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa beberapa saksi.”Kita sudah memeriksa beberapa saksi dari PT Pelindo,”ungkapnya

Namun dalam kasus ini dari tim penyidik kejati sudah memeriksa beberapa pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) salah satunya Manajer PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Rio TN Lase.

Sementara itu berdasarkan proyek pembangunan dermaga tersebut senilai Rp 2,7 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata nilai pembangunan dermaga tersebut senilai Rp 60 miliar.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak dari PT Pelindo, baik para manager maupun staf. Namun mereka semuanya tidak mengaku tidak ada proyek seperti yang dilaporkan tersebut.

Setelah tim penyidik kejaksaan turun ke lapangan mengecek ternyata pembangunan itu ada. Dalam pembangunan tersebut terjadi kekurangan volume.

Sampai sekarang Tim Penyidik Kejati Jambi masih  belum bisa menentukan berapa besar kerugian negara dalam kasus ini. Tetapi hanya dijelaskan bahwa pada awalnya proyek pembangunan dermaga baru Muara Sabak tender awal nilainya Rp 60 miliar. Proyek tersebut mengalami lima kali addendum atau perubaan kontrak, hingga ketika addendum terakhir nilai proyeknya menjadi Rp 67 miliar.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: