Cukong Peti Ditangkap

Cukong Peti Ditangkap

Kepala Desa Simpang Parit Buron

MERANGIN – Pembrantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai dilakukan oleh Polres Merangin. Kemarin, Selasa (26/8), salah satu pengusaha atau cukong Peti bersama dua unit escapator miliknya dimanakan petugas Polres Merngin.
Penangkapan salah satu cukong PETI dan unit escapator miliknya yang berada di Pangkalan Jambu ini dilakukan saat pelaku ingin menyembunyikannya di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah karena mendengar rumor bahwa dalam waktu dekat aparat gabungan  akan melaksanakan operasi tindakan terhadap Peti.
       
Namun disaat ingin disembunyikan aparat keburu menangkapnya. Setelah ditangkap keduanya beserta alat berat langsung digiring ke Mapolres Merangin untuk dilakukan penyelidikan. Selain dua orang dan alat berat, aparat juga menyita barang bukti lainnya diantaranya, enam galon kosong, satu galon BBM jenis Solar, dan satu nota catatan carteran alat berat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Merangin, AK Syamsi Ubai ketika dikomfirmasi kemarin, Rabu (27/8) mengaku bahwa cukong atau pemilik alat berat yang beroperasi di Pangkalan Jambi ialah Jhon Hendri (43) warga Pekan Baru Riau. “Kita sudah amankan cukong atau pengusaha PETI bersama dua unit escapator milik nya,”ujar Syamsi Ubai

.
Menurut Syamsi Ubai, tersangka Jhon Hendri merupakan bos besar yang memiliki puluhan buah escapator yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Jambu Merangin. Sistem yang dilakkan oleh Jhon Hendri ialah dengan bagi hasil antara pemilik lahan, Kepala Desa dan dirinya sebagai penanggung modal.
“Tersangka memiliki puluhan alat di Pangkalan Jambu. Sistem kerjanya dengan bagi hasil” ungkap Syamsi Ubai.
Selain itu, menurut Syamsi Ubai, dari keterangan Jhon Hendri, kepala desa Simpang Parit Kecamatan Pangkalan Jambu, Bawi juga mendapatkan bagian sebesar 15 persen setiap kali pembagian hasil PETI tersebut.
“Saat ini kita masih mengejar Kades Simpang Parit, karena terlibat dalam usaha Peti” katanya.
Untuk tersangka Jhin Hendri, akan dijerat dengan UU 158 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. Dirinya juga menegaskan bahwa saat ini pihak Polres Merangin akan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku PETI.
“Mulai saat ini, kita akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peti,” pungkas Syamsi Ubai.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: