Hakim Minta Anak Hilmi Dipidanakan

Hakim Minta Anak Hilmi Dipidanakan

Dinilai Berbelit dan Beri Keterangan Palsu

JAKARTA - Anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim terancam pidana. Ini setelah Ketua Majelis Hakim menilai berbelit dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Hakim memberikan rekomendasi agar Jaksa Penuntut Umum KPK mempertimbangkan penerapan pasal 22 UU 31/1999 untuk Ridwan.

                Majelis Hakim maupun JPU memang sempat dibuat naik pitam dengan keterangan Ridwan yang sering berbelit. Tak hanya itu, pria 28 tahun tersebut juga dianggap memberikan keterangan palsu. Ridwan bahkan beberapa kali membantah rekaman pembicaraan antara dirinya dengan sejumlah orang terkait kasus suap pengaturan kuota daging impor.

                \"Sudah lah Pak Jaksa, percuma juga anda berdebat seperti itu. Seperti yang saya sampaikan tadi tolong pertimbangkan saksi ini untuk dikenakan pasal 22 undang-undang 31 tahun 1999,\" ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango pada Jaksa Muhibuddin. Ucapan itu disampaikan Nawawi ketika melihat Muhibuddin mulai habis kesabarannya karena berbelitnya Ridwan.

                Usai di persidangan Jaksa Muhibuddin mengatakan akan menyampaikan permintaan hakim tersebut pada pimpinan KPK. \"Soal hal tersebut kami tentu perlu berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dulu,\" ujarnya.

                Dalam memberikan kesaksian di persidangan kasus suap pengaturan kuota daging impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan memang banyak membantah keterangan. Bahkan keterangannya tidak disinkron dengan para saksi yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam persidangan seperti Elda Devianne Adiningrat terkait pertemuan di Kuala Lumpur.

                Salah satu keterangan Ridwan yang membuat hakim dan jaksa kesal ialah terkait rekaman pembicaran seseorang yang dia sebut Bunda Putri dan Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI). Termasuk pembicaraannya dengan Ahmad Fathanah terkait uang 17 Miliar. Uang itu informasinya merupakan fee yang dijanjikan PT Indoguna Utama untuk ayah Ridwan, Hilmi Aminuddin.

                Dalam rekaman pembicaraan antara Bunda Putri dan LHI terdapat banyak hal menarik. Misalnya saja ada penyebutan inisial-inisial yang diduga berkaitan dengan pejabat. Misalnya saja Dipo, Pak Tan, Wibi, dan Haji Susu dan Mas Bud.

                Sayangnya Ridwan tidak mengakui kenal dengan nama-nama itu. Dia berasalan itu pembicaraan antara Bunda Putri dan LHI. Awalnya pembicaraan itu memang antara Ridwan dan LHI. Namun telepon Ridwan kemudian diberikan pada Bunda Putri.

                Ridwan tidak membuka jati diri Bunda Putri tersebut dalam persidangan. \"Dia merupakan mentor bisnis saya. Dia memiliki bisnis Kebun Pohon Pinang di Kalimantan,\" jelas Ridwan. Dia berkelit Bunda Putri memiliki urusan terkait suap pengaturan kuota daging impor.

                Padahal dalam percakapan telepon terungkap jelas bagaimana LHI menyebut Bunda Putri sebagai orang yang mengkondisikan pihak-pihak decision maker. Bahkan setelah Ahmad Fathanah tertangkap, Bunda Putri langsung meminta LHI ke rumahnya untuk menjelaskan penangkapan tersebut. Tak hanya itu, Menteri Suswono juga disebut pernah mendatangi rumah Bunda Putri dan berkomunikasi hingga jam 1 dini hari.

                Satu nama yang diakui Ridwan ialah Sengman. Ridwan menyebut dia merupakan orang utusan Presiden SBY. Menurut Ridwan, Sengman merupakan orang yang telah lama dikenal SBY sebelum menjadi Presiden. Orang itu pernah membawa uang Rp 40 Miliar dari PT Indoguna Utama. Namun Ridwan tidak mau menjelaskan terkait uang itu di pengadilan.

                Informasi yang dihimpun, Sengman merujuk pada Sengman Tjahja, pengusaha asal Palembang yang pernah menjadi tim pemenangan SBY di Sumatera Selatan. Sengman merupakan kawan lama Ridwan. Dengan Sengman inilah Ridwan kerap bermain di urusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian.

(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: