Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Sawit Patuhi Pelaporan Harga TBS Demi Kepastian Petani
ilustrasi panen kelapa sawit--
BENGKULU, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi kewajiban pelaporan harga pembelian tandan buah segar (TBS).
Langkah ini diambil untuk menciptakan tata niaga yang transparan sekaligus memberikan kepastian harga bagi para petani di daerah tersebut.
BACA JUGA:Daihatsu Rilis New Sigra, Terios Special Edition, dan Gran Max Baru di GIIAS 2026
Langkah tegas ini menjadi tindak lanjut atas banyaknya laporan petani yang mengeluhkan harga TBS di tingkat pabrik belum sesuai dengan ketentuan.
Menyikapi hal itu, Pemprov Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.
BACA JUGA:Wujudkan Kurikulum Adaptif dan Inovatif, MPBSI FKIP UNJA Gelar Workshop Revitalisasi Kurikulum 2026
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengungkapkan bahwa keluhan petani mulai bermunculan sejak akhir Mei lalu.
Kondisi ini dipicu oleh penafsiran keliru sebagian pelaku usaha terhadap pidato Presiden terkait rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).
"Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan pada 20 Mei lalu saat Hari Kebangkitan Nasional justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Jumat dikutip dari Antara.
Mian menegaskan kebijakan satu kanal ekspor CPO bertujuan membangun tata kelola yang lebih transparan agar seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan nilai jual CPO.
BACA JUGA:AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
Isu ekspor ini seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk menekan harga pembelian TBS di tingkat petani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




