OJK Masih Butuh 1.500 pegawai
SURABAYA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 akan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2014. Pada saat itu, OJK juga akan membuka enam kantor regional yang mulai dioperasikan Kantor tersebut adalah Regional 1 Jakarta, Regional 2 Bandung, Regional 3 Surabaya, Regional 4 Semarang, Regional 5 Medan, dan Regional 6 Makassar.
Ini yang membuat lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya, masih membutuhkan pegawai. OJK memerlukan tambahan sekitar 1.500 orang pegawai hingga empat tahun ke depan atau 2017 untuk ditempatkan pada enam kantor regional dan 35 kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia. \"Saat ini, kami telah memiliki lebih kurang seribu pegawai yang sebagian besar pindahan dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan,\" Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Menurut Muliaman, sebagian besar pegawai baru yang direkrut akan difungsikan sebagai tenaga pengawas. Nantinya, kantor perwakilan OJK akan menyatu dengan kantor perwakilan BI yang tersebar di berbagai daerah. \"Hingga akhir 2013, kami secara intensif akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh kalangan masyarakat di berbagai daerah mengenai keberadaan OJK sebagai lembaga negara yang baru,\" tambahnya.
Sementara itu, OJK menyiapkan dua program strategis perlindungan konsumen untuk melindungi kepentingan konsumen serta, mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan. Dua program strategis itu adalah Pembentukan Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi (Financial Customer Care/FCC) dan Cetak Biru Program Literasi Keuangan Nasional.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menjelaskan, program FCC menjadi prioritas guna meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK. Sedangkan program Cetak Biru Program Literasi Keuangan Nasional ditujukan untuk membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen.
\"Kedua program ini akan dilakukan secara komprehensif dan bertahap,\" ujarnya di sela seminar OJK yang digelar di Hotel JW Mariott Surabaya, kemarin
Untuk program FCC, akan diterapkan secara bertahap. Penyiapan sistem dan mekanisme permintaan informasi masyarakat dan pengaduan konsumen keuangan mulai April 2013. Dilanjutkan kemudian dengan pembentukan dan implementasi contact center bekerjasama dengan pihak ketiga sampai dengan Oktober 2013, dan implementasi penuh FCC yang terkoneksi antara OJK dengan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) pada Oktober hingga. Desember. \"Diharapkan pada bulan April 2014 FCC dapat beroperasi secara penuh oleh OJK,\" katanya.
(dio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: