>

Eksodus Terancam Dicoret

Eksodus Terancam Dicoret

Sebagian Terdaftar di Daerah Asal

Hari ini FMM Kembali Gelar Aksi

MERANGIN – 5.993 warga eksodus di Merangin yang menempati Kecamatan Lembah Masurai dan sekitarnya yang masuk dalam DPHP sebagian terancam dicoret.

Hal ini setelah adanya koordinasi antara KPU dan Pemkab Merangin ke daerah asal pendatang yang mayoritas berasal dari Sumatera Selatan dan Bengkulu tersebut.

Anggota KPU Merangin, Thoyibi kepada harian ini mengatakan, dalam melakukan koordinasi ini pihaknya dibagi menjadi tiga tim. Seperti dirinya saat turun ke Rejang Lebong, Bengkulu saat dicek terdapat nama pendatang yang terdata di Merangin juga terdata di daerah asalnya.

“Contohnya di Rejang Lebong, saat kita coba cek terlacak satu nama yang terdaftar di sana juga terdata di Merangin. Kalau yang terdata jelas, jika terdaftar di sana kita hapus di Merangin,” katanya.

Namun berapa kemungkinan jumlah pemilih eksodus tersebut yang akan dicoret, ia belum bisa memastikannya.

“Jumlahnya kita belum tahu, karena masih dalam proses sekarang. Kalau yang jelas NIK-nya dalam sidalih akan terdeteksi yang ganda ini, jadi dari jumlah hampir 6 ribu ini akan berkurang. Saat ini KPU di sana masih melacak data tersebut, kalau sudah terdata diberitahu kepada kita dan kita hapus,” ujarnya.

Thoyibi juga mengaku kesulitan dalam melacak data pemilih tersebut. Karena ada yang mencantumkan NIK dan alamat lengkapnya saat di data oleh Pantarlih.

“Di cek oleh pemerintah daerah asal mereka tidak ketemu dalam data kependudukannya, sebab mereka yang terdata dalam DPSHP tidak mempunyai NIK, yang kedua mereka tidak mempunyai alamat daerah asal yang jelas,” akunya.

“Dalam DPHP ini hanya dicantumkan daerah asal Bengkulu, Lampung, Curup misalnya. sehingga memang tidak jelas, seharusnya ada alamatnya yang jelas,” sambungnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkab dan juga KPU Provinsi Jambi dan KPU Pusat terkait hal tersebut. “Soal hak pilih warga pendatang ini kita tunggu hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU pusat sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 13 September ini, keputusannya ada sama KPU pusat,” tukasnya.

Selain itu, saat melakukan koordinasi ke daerah asal pendatang tersebut, Pemda setempat juga mengimbau warganya untuk kembali ke daerah mereka.

“Seperti Gubernur Bengkulu, menegaskan agar warganya yang berada di kawasan tersebut untuk memilih kembali ke daerah asal. Surat ini ada pada Kabag Pem Merangin,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: