>

Lindungi Konsumen, Disperindag Bentuk BPSK

Lindungi Konsumen, Disperindag Bentuk BPSK

JAMBI -Tingginya praktek kecurangan antara pihak penyedia barang ataupun jasa terhadap konsumen ditanggapi dengan serius oleh  Disperinda g Provinsi Jambi dengan membentuk tim khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Nantinya, konsumen yang merasa dirugikan  baik itu dalam bidang perdagangan, industri, kesehatan, keuangan ataupun bidang lainnya dapat mengadukan keluhan mereka  kepada BPSK untuk segera dilakukan mediasi dan penyelesaian sebagaimana mestinya.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi  Jambi, Vilda Deviarni mengatakan, hingga saat ini, sudah ada dua kabupaten di Provinsi Jambi dapat menjalankan fungsi BPSK berdasarkan keputusan Presiden yakni ,Tanjabtim dan Sarolangun. Sedangkan untuk wilayah lain masih dalam tahap penjajakan yakni,  Sungai Penuh dan Tanjabar.  “Nantinya diharapkan BPSK ini dapat dijalankan di masing-masing kabupaten. Namun untuk saat ini bagi  konsumen yang wilayahnya belum memiliki BPSK, maka dapat langsung merujuk ke dua kabupaten tersebut,” ujarnya.

Dibentuknya tim BPSK karena dilapangan banyak ditemukan beberapa kasus yang merugikan konsumen, selain untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Pembentukan BPSK juga merupakan amanat dari lahirnya UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mana dengan adanya  Undang-undang ini memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak konsumen.“Selama ini belum ada tempat bagi konsumen untuk mengadukan hal tersebut. Dengan dibentuknya tim ini maka konsumen kedepannya memilihki opsi lain selain membawanya ke ranah hukum,” tambahnya.

Dalam hal ini peran Disperindag sendiri untuk mengkoordinasikan terbentuknya badan sengketa konsumen. Nantinya lembaga ini akan dipandu oleh Disperindag masing-masing daerah. Dan biaya operasionalnya dibebankan kepada kabupaten kota dan Anggota BPSK ini nantinya terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha.

(run)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: