Polda Periksa Dua Saksi Ahli

Polda Periksa Dua Saksi Ahli

JAMBI – Penyidik subdit I ,Direktorat Reskrimum Polda Jambi kemarin (18/9) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait kasus saling lapor antara Yopi Mutalib dan Sapto Eddy.

Kedua ahli tersebut adalah Dr.Sahuri Lasmadi ahli hukum pidana dari Universitas Jambi dan Rafles ,MH yang merupakan saksi ahli perdata Universitas Jambi.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I AKBP Nafrizal saat dikonfirmasi Rabu (18/9) kemarin. “Dua orang yang kita periksa,satu ahli pidana dan satu ahli perdata,” kata Nafrizal.

Menurut Nafrizal, keduanya dimintai keterangan terkait kelengkapan berkas tersangka Yopi Mutalib, sedangkan untuk berkas Yopi sendiri masih dalam tahap pemberkasan. “Kedua kita periksa terkait petunjuk JPU yang meminta pemeriksaan saksi ahli, setelah pemeriksaan saksi ahli ,berkas akan kita limpahkan kembali ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi,” katanya.

Untuk diketahui, Yopi Mutalib dan Sapto Eddy saling lapor ke Polda Jambi terkait penjualan sejumlah sertifikat milik Sapto Eddy, saat keduanya maju di Pemilukada Tebo beberapa waktu lalu. Oleh Sapto Eddy, Yopi dilaporkan melakukan penggelapan terhadap sertifikat miliknya.

Sementara itu Yopi, melaporkan Sapto Eddy atas dugaan penipuan sertifikat. Menurut Yopi, saat keduanya maju di Pemilukada Tebo, Sapto Eddy ada menyerahkan sertifikat untuk dijual. Namun setelah terjual, Yopi mengatakan Sapto Eddy menolak tanda tangan.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: