UN Rugikan Negara Rp 17,1 Miliar
Sampai sekarang masih saja terjadi kasus belanja fiktif. Kasus ini bisa dicek dari tidak adanya manifest penerbangan, struk menginap di hotel yang direkaya, dan sejeninsya. Dia meminta kasus-kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi. Haryono mengatakan rekomendasi pembenahan besar-besaran tidak akan melumpuhkan kinerja Kemendikbud. \"Niat kami baik. Untuk pembenahan internal Kemendikbud dan merembet ke perbaikan layanan pendidikan masyarakat,\" ujar mantan pimpinan KPK itu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari menilai, kerugian negara yang ditemukan BPK itu sangat kecil. \"Padahal kita tahu bersama, kisruh yang ditimbulkan gara-gara UN 2013 sangat besar,\" katanya. Tari, sapaan akrabnya, meminta Kemendikbud membandingkan hasil audit versi BPK dengan Itjen Kemendikbud. Dia mendorong setelah ditemukan ada kerugian negara, penegak hukum supaya bertindak profesional mengusutnya.
(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: