Polisi Masih Dalami Keterangan Aliong

 Polisi Masih Dalami Keterangan Aliong

 

JAMBI – Kasus penggelapan uang perusahaan CV Dua Angsa senilai Rp 250 juta oleh Richa Ricardo alias Aliong (45), karyawan CV Dua Angsamasih didalami pihak Kepolisian Sektor Jambi Selatan. Saat ini, penyidik masih berusaha mengumpulkan nota-nota yang dimusnahkan Aliong.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudi Noveri, Kamis (3/10) kemarin mengatakan, kasus Aliong masih dalam tahap pemberkasan.

\"Kasusnya masih kita dalami terus, karena pelaku memusnahkan beberapa nota yang ia gelapkan,”beber Dudi.

Saat ini, Aliong (45) yang merupakan warga Jerambah Bolong, sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, pelaku dijerat pasal 372 dan 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: