Jambret Unbari Di Dor

Jambret Unbari Di Dor

JAMBI - Anggota Kepolisian Sektor Pasar Pasar kembali menangkap dua orang pelaku penjambretan. Diketahui kedua pelaku tersebut adalah Rori (26) dan Aji (20) yang sering melakukan aksinya di depan kampus Unbari, Tugu Jam Kota Baru, dan Bioskop Sumatra.

 Keduanya berhasil diamankan dari kediamannya masing-masing pada (4/10) Jum”at malam lalu, salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan dengan melarikan diri dari incaran petugas.

Kapolsek Pasar, Kompol Ranefli Dian Candra, Senin (7/10), mengatakan kedua pelaku ditangkap Jumat (4/10) berawal dari informasi warga pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya masing-masing.

\"Benar jadi dua tersangka ini diamankan dengan kasus penjambretan yang dilakukan beberapa kali dilakukan oleh tersangka, dan dari hasil pemeriksaan kita mereka mengaku ada mencuri sebanya empat TKP, yakni di kawasan Arizona, Tugu Jam Kota Baru, depan kampus Unbari, terakhir di depan Bioskop Sumatera,\"ujar kapolsek.

Tambah Kapolsek setelah mengamankan pelaku, salah satu pelaku sempat mengelak dan mencoba melarikan diri.
Dalam penyergapannya pihak, satu pelaku yang bernama Aji bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupaya kabur saat akan ditangkap.

\"Setelah kami berhasil mengamankan pelaku, kita gledah rumahnya dan didapatkan beberapa barang bukti hasil kejahatannya,\" tambahnya.

Kepada wartawan pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya, dan dengan lantangnya saat ditanyakan untuk apa hasil mereka menjambret salah satu pelaku mengatakan untuk membeli tuak.

\"Sebagian dari hasil menjambret digunakannya untuk membeli susu anak. Sebagian lainnya, digunakan untuk minum tuak,\"ketus Rori.

Namun Sementara itu Aji, mengaku uang hasil menjambret bersama Rori digunakannya untuk membayar uang kontrakan. \"Hasilnya buat bayar kontrakan,\" ujarnya.

Keduanya pun mengaku dalam aksinya tersebut banyak mengincar para wanita, yang berawal dari mengincar korbannya dan langsung beraksi.

\"Kami incar tu cewek pak, yang pake motor-motor matik,\"ujarnya.

Peran pelaku pun masing-masing, dalam aksinya is Aji yang membawa motor dan is Rori sebagai eksekutornya. Dan kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus diamankan dimapolsekta pasar dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(Cr12)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: