Sabri Cs Segera Sidang

Sabri Cs Segera Sidang

JAMBI- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung tahun 2011 akan jalani persidangan di pengadilan Tipikor 21 Oktober mendatang.

Tiga tesangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Tanjabtim atas nama M Nur Yusuf yang merupakan tim PHO dan FHO yang bertanggung jawab teknis pengecekan ke tempat pembuatan kapal. Sabri, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Tanjabtim dan Satrio yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

”Berkas tiga orang tesangka baru kasus pompong sudah kita terima seminggu yang lalu. Sebelumnya satu pelaku sudah sidang (Zainal Abidin) dan satu pelaku masih jalani sidang (Parluhutan),” ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, beberapa hari yang lalu.

Perkara ketiga tersangka ini sama, tapi untuk berkas terpisah.

 Ketiga tersangka akan dikenakan dua pasal Yaitu primeir Pasal 2 dan subsideir Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

”Untuk Majelis Hakim yang memimpin persidangan, sebagai ketua saya sendiri, anggota Fahzal dan Eliza Florence,” tandasnya

Untuk diketahui tersangka Zainal Abidin sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun setelah divonis Hakim tipikor Jambi beberapa pekan yang lalu.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: