Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Jaksa Hadirkan Empat Saksi

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum, akan menghadirkan saksi dari perusahaan rekanan yang mengikuti tender pengadaan 100 kapal pompong, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak Kabupaten Tanjabtim, Darma Natal, mengatakan empat orang saksi akan dihadirkan. Mereka adalah perusahaan yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan proyek pengadaan pompong.

”Persidangan besok, kita akan menghadirkan empat saksi dari rekanan. Mereka yang kemarin disebutkan di sidang ikut tender. Kita akan dengar keterangannya,” ujar Darma Natal, Rabu (16/10).

Pada persidangan sebelumnya yang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Namun dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Romi Arizyanto dan Djaka Wibisana menyebutkan bahwa pekerjaan pengadaan pompong belum selesai ketika waktu kontrak sudah 100 persen, sementara pencairan dana telah dilakukan seluruhnya. Selain itu, kapal kayu pompong yang dibuat pun tidak sesuai spesifikasi, dan sketsa gambar tidak sesuai fisik yang dibangun.

Untuk diketahui Perluhutan Simorangkir, yang merupakan tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011 telah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa yang merupakan Kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan Pompong tersebut didakwa pasal Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undasng‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: