Jika Dicopot, Sekda Ancam PTUN Wako
KISRUH antara Walikota, dr Bambang Priyanto dan Sekda Kota, Ir Daru Pratomo MM mulai kelihatan. Ditengah isu penarikan SK perpanjangan jabatan Sekda Kota hingga 2015 mendatang, statemen Sekda justru bernada mengancam.
“Kewenangan boleh pak wali, akan tetapi jika dipaksakan pencabutan, ya saya akan gugat ke PTUN,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama proses PTUN berjalan, tetap saja masih ada haknya sebagai Sekda.
”Nanti selama proses di PTUN, berarti saya kan belum bisa dikatakan pensiun, dan saya masih ada hak, masih ada perpanjangan tugas,” terangnya.
Ditanyakan terkait surat pengajuan perpanjangan tugas yang telah diajukannya, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut telah ditandantangani Walikota untuk disetujui dan diperpanjang hingga 2015.
“Itu sudah dan diteken Pak wali dan diperpanjang hingga tahun 2015,” terangnya.
Sekda Kota Jambi, Daru Pratomo yang dikonfirmasi, menyebutkan, dirinya belum mendengar adanya isu reshuffle tersebut. Menurutnya pencabutan atau pergantian pejabat struktural memiliki prosedur dan substansi yang jelas.
“Saya tidak tahu masalah itu, belum dengar. Akan tetapi kalau mau pencabutan itu ada prosedurnya, dirapatkan dulu, dipanggil dulu, kenapa gini-gini, kan ditanya dan diskusikan, dan substansinya kenapa. Kok dulu diperpanjang sekarang kok nggak, apa alasannya misalkan sakit atau apa kan ada penjelasannnya. Jadi reshuffle itu ada prosedurnya, substansinya, nggak cuma kewenangan aja, gitu loh,” ungkap Sekda beberapa Waktu lalu.
Selain itu, Ia juga menjelaskan, Walikota tidak mungkin melawan Gubernur Jambi yang terang-terangan menolak pergantian Sekda, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu. Selain itu terkait jabatannya sebagai sekda adalah legalitas resmi dari Mendagri dan Gubernur.
‘’Jadi nggak bisa dikalahkan dengan SK pak wali dengan Plt, itu jabatan loh,” sebutnya.
Selain itu, menurutnya, dirinya tidak yakin walikota akan melakukan reshufle mengingat tugas walikota yang hanya tinggal beberapa hari menjelang pelantikan walikota yang baru.
“Saya tidak yakin, apalagi sangat tidak logis. Apalagi sudah ada surat dari mendagri yang mengatur tentang itu, dan juga surat penolakan dari gubernur yang diturunkan terkait pergantian-pergantian seperti itu, termasuk pergantian sekda. Itu penolakan tertulis oleh gubernur, masa kita berani melawan gubernur,” jelasnya.
Namun Daru Pratomo mengatakan, kewenangan memang berada pada walikota, akan tetapi jika benar dilakukan pencabutan atau pergantian tersebut, dirinya akan menggugat Walikota ke PTUN.
Dirinya, kata Daru, hanya berfikir positif saja, menurutnya sesuatu hal yang tidak mungkin walikota sampai berani melawan gubernur apalagi melawan mendagri, dan juga waktu yang tinggal 10 hari kerja, untuk melakukan pergantian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: