Atut Bisa Jadi Tersangka

Atut Bisa Jadi Tersangka

JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Kalau sebelumnya soal saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, kali ini tentang penyelidikan dugaan korupsi alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.

                Ketua KPK Abraham Samad usai seminar Nasional \"Peran Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) Dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Korupsi,\" di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan mengatakan posisi Atut masih saksi. Namun, status itu disebutnya tidak kekal. Bisa saja berubah kalau Atut punya peran.

                Untuk itulah, pihaknya terus melakukan klarifikasi terhadap politisi Partai Golkar itu. Atut sendiri harus koperatif dan menyampaikan semua informasi dengan jujur agar kasus yang masih penyelidikan itu terang benderang. Apalagi, KPK sudah memiliki beberapa temuan soal proyek Alkes tersebut.

                Saat ditanya soal kemungkinan Atut menjadi tersangka, Samad tidak mau berandai-andai. Menurutnya itu terlalu prematur karena pihaknya masih menyelidiki. \" Tidak menutup kemungkinan kalau hasil pemeriksan berkelanjutan ditemukan dua alat bukti yang cukup, signifikan dan kuat. Statusnya bisa berubah dari saksi menjadi tersangka,\" urainya.

                Tidak hanya itu, Samad juga menyampaikan kalau ipar Atut, Wali Kota Tangerang Selatan yakni Airin Rachmi Diany akan diperiksa. Entah untuk kasus yang membelit suaminya, Tubagus Chaeri Wardana di suap untuk Akil Mochtar atau untuk alkes juga. Seperti diberitakan, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi proyek alkes di Pemkot Tangsel.

                \"Statusnya juga masih saksi. Airin akan diperiksa nanti, hanya masalah waktu. Pasti akan diperiksa,\" kata Samad.

                Terpisah, Atut sendiri bergeming saat ditanya soal penyelidikan proyek alkes dilingkungan kerjanya. Usai diperiksa penyelidik KPK selama tujuh jam dari pukul 10.00 WIB, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Apalagi, jika pertanyaan itu sudah menyinggung soal pertanggung jawaban dia sebagai kepala daerah.

                \"Kita sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan sarana dan prasarana di Pemprov Banten,\" jawab Atut singkat. Dia lantas meminta kepada para wartawan untuk memberikan jalan menuju mobil dengan nopol B 22 AAH yang sudah menunggunya.

                Selama perjalanan menuju mobil, Atut memilih untuk bungkam. Mulutnya baru terbuka saat ditanya apakah dia siap menjadi tersangka atau tidak. Namun, jawaban yang keluar tetap singkat. \"Mohon maaf ya,\" katanya sambil terus berjalan menuju mobil.

                Kasus dugaan korupsi proyek alkes sendiri ada dua yang ditangani KPK. Di Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten. Untuk kasus di Pemkot Tangsel sudah naik ke penyidikan dengan tiga tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana, Dadang Prihatnadari PT Mikindo Adiguna Pratama dan MJ Mamak Jamaksari Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan (Tangsel).

                Oleh KPK, ketiganya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum jelas kapan KPK menaikkan dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten. Termasuk, mengumumkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: