Bandar Sabu Dibekuk

Bandar Sabu Dibekuk

Lima Pemadat Tertangkap Tangan

JAMBI - Pemasuk sabu ke oknum PNS Tanjabtimur M Amin akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Romi Saputra (23) sebagai bandar dan Dodi Lioto Purba (30) yang berprofesi sebagai kurir.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Zuhairi ST, menjelaskan, penangkapan tersangka Romi, hasil dari pengembangan dari tersangka Dodi Lioto Purba.
\"Dari keterangan Dodi kepada penyidik, bahwa tersangka Dodi memang benar seorang kurir bayaran pengedar Romi yang merupakan kaki tangan seorang bandar sabu yang bermain di Kota Jambi,” jelas Zuhairi.
Tersangka Romi, lanjut Zuhairi, merupakan warga Bagan Pete RT 03 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kotabaru, Jambi. Romi juga merupakan seorang Mahasiswa semester 9 jurusan ekonomi di salah satu Universitas Negeri  di Jambi.

\"Romi kita tangkap di derah STM pada Selasa malam kemarin setelah Dodi kita bekuk duluan,\"kata Zuhairi.
Diakuinya, penangkapan Romi tersebut, setelah dilacak ponsel Dodi yang terdapat satu kontak bernama Romi. Berawal dari kontak ponsel tersebut, jajaran Buru Sergap Polsek Jambi Timur memancing Romi untuk keluar dari sarangnya dengan berpura-pura selaku Dodi yang memesan barang atas permintaan konsumen.
Setelah kita pancing, sambung Zuhairi, akhirnya Romi kita bekuk tanpa perlawanan. Dan dari tangannya jajaran mendapati barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10 jie, atau dikenal dengan sebutan satu kantong. Untuk mengelabui petugas, Romi mengemas sabu-sabu tersebut didalam bungkus roti merek Appolo.
Sementara itu, tersangka Romi menjelaskan, ia rela menjadi kaki tangan seseorang yang dikenalnya selama enam bulan terkhir ini. Hanya untuk bisa mengkonsumsi sabu secara gratis dan mendapat upah ratusan ribu setiap menghantarkan barang kepada konsumen.

“ Aku dan abang tu (red, bandar) jarang ketemu langsung,” elak Romi.
Romi juga berkelit tidak mengenal lebih jauh kepada seseorang yang sering menyuruhnya mengantarkan barang tersebut. Ia hanya mengenali perawakan orang tersebut seperti orang cina.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Romi akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Jambi juga berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah seorang rumah warga di  RT 03 RW 01 Desa Sembubuk  Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi Selasa (19/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Rumah warga Sembubuk yang di grebek tersebut adalah rumah Amin. Menurut salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya pihak kepolisian menyambangi rumah Amin sekitar 4 mobil. Rombongan polisi tersebut datang ke Sembubuk dengan menggunakan mobil Avanza BH 1495 LM, Avanza hitam BH 1219 HD, Innova BH1012 LU.

\"Ada sekitar 4 mobil, katanya dari Narkoba Polda Jambi,\" katanya.

Menurutnya, menggeledah semua rumah Amin, untuk mencari barang bukti (BB). \"Mereka geledah rumah, sampai bawah rumah,\" katanya.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (20/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya kita amankan tiga tersangka,” katanya.

Ditambahkan Almansyah, selain mengamankan 3 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu. “Kita amankan 4 bungkus sabu, plastic berisi sabu, 1 buah timbangan digital, dan seperangkat alap hisap sabu,” kata Almansyah.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah, Suparman als Kakang (35) warga Desa Sembubuk RT 02 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, Saripudin Als Udin, (38) warga Desa Sembubuk RT 03 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, Muhammad Amin (35) warga Desa Sembubuk RT 03 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

Selain di Sembubuk, pihak Direktorat Narkoba Polda Jambi juga melakukan penangkapan di Lorong Ibrahim Perum Amuntai Blok D2 Rt. 11 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Jambi pada hari yang sama (19/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 tersangka, keduanya adalah Defri Nasution (33), warga RT 11 Kelurahan Beliung, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, serta Raden Fachrudin (49), warga Perum Amuntai Blok D2 RT 11 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: