Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Sebagai Sumber Dana Program PPIP Provinsi Jambi Tahun 2013
Selanjutnya, OMS menyampaikan foto kopi buku rekening kepada PPK Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten. Masing-masing pejabat Satker, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji Pembebanan dan Penandatanganan SPM, dan Bendahara menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan serta menyampaikan cap dinas instansi penerbit SPM kepada KPPN setempat.
Kemudian, kontrak kerja ditandatangani oleh PPK Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten dengan OMS. Selanjutnya, pencairan dana untuk pembayaran kegiatan PPIP dilakukan setelah KPPN setempat menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten dengan beberapa ketentuan.
Diantaranya, tahap pertama (sebesar 40% dari nilai bantuan/Rp. 100 juta) dengan melampirkan kontrak kerja dan foto kopi buku rekening bank milik OMS, rencana penggunaan dana, SPM tahap I, foto kopi rekening KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap I. Lalu, tahap kedua (sebesar 30% dari nilai bantuan/Rp. 75 juta) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 30%, dengan melampirkan laporan kemajuan fisik, rencana penggunaan dana tahap II, SPM tahap II, foto kopi rekening KPP yang sudah terisi dana O&P tahap II.
Selanjutnya, tahap ketiga (sebesar 30% dari nilai bantuan/Rp. 75 juta) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 60%, dengan melampirkan laporan kemajuan fisik, rencana penggunaan dana tahap III, SPM tahap III, bukti setoran dana O&P tahap III, foto kopi rekening KPP yang sudah terisi dana O&P tahap III.
Lalu, satker/PPK-PPIP Kabupaten dapat menangguhkan pencairan dana (untuk pencairan tahap II dan III) jika terjadi penyimpangan pelaksasanaan kegiatan ataupun dana di lapangan sampai dengan penyelesaian permasalahan oleh lembaga pengawasan fungsional (Inspektorat Jenderal dan/atau BPKP).
Kemudian, PPK Kabupaten mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pejabat Pendandatangan SPM. Selanjutnya, PA/Kuasa PA melakukan pencatatan penerimaan SPP-LS dalam buku pengawasan penerimaan SPP-LS dan menyerahkan tanda terima SPP-LS.
Lalu, PA/Kuasa PA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) rangkat 3 yang dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan SPM dengan lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN pembayar, dan lembar ketiga sebagai pertinggal pada kantor Satker yang bersangkutan.
Dalam penyusunan SPM, satu desa untuk satu SPM, hal ini agar memudahkan dalam laporan pengelolaan administrasi keuangan. Untuk KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang ditujukan kepada kantor cabang Bank Indonesia/bank pemerintah yang telah ditunjuk. Penerbitan SP2D paling lambat dalam 1 hari kerja sejak diterimanya SPM secara lengkap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: