>

Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Sebagai Sumber Dana Program PPIP Provinsi Jambi Tahun 2013

Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Sebagai Sumber Dana Program PPIP Provinsi Jambi Tahun 2013

Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), sebagai program yang dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan, khususnya di wilayah perdesaan. Hal ini juga harus mendapatkan dukungan maksimum dari seluruh elemen masyarakat di desa sasaran.

Dukungan terhadap kegiatan ini tidak melulu dalam bentuk materi yang dujudkan melalui swadaya masyarakat. Lebih dari itu dukungan berupa sumbangan pemikiran, ide, dan tenaga sangatlah diharapkan.

Hal tersebut mengingat program ini berbasis masyarakat, yang didalamnya mengedepankan pemberdayaan dan pembelajaran, dimana dalam jangka panjang diharapkan msyarakat akhirnya dapat terlatih untuk menjadi responsif terhadap apa yang dibutuhkan di lingkungan masing-masing.

Kebutuhan disini adalah kebutuhan masyarakat, baik individu maupun kelompok, dalam bentuk fisik maupun non fisik, yang dengannya kegiatan dapat berlangsung lebih baik.  Dapat disampaikan bahwa, kebutuhan fisik dapat berupa jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, dan jembatan sederhana.

Sedangkan kebutuhkan non fisik adalah, meningkatnya pengetahuan/kemampuan untuk mendapatkan pelayanan infrastruktur dasar masyarakat. Selanjutnya, jenis kebutuhan yang ada diinventarisir untuk dipilih mana kebutuhan yang pantas didahulukan dan direalisasikan menjadi kegiatan fisik, melalui rembug-rembug desa dan musyawarah.

Seluruh kegiatan tersebut tentu saja dalam realisasinya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu, PPIP merupakan sarana yang pas dalam rangka mewujudkan rencana yang ada.

“Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan melalui kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), merupakan dana stimulan yang diberikan kepada masyarakat desa sasaran untuk membiayai upaya peningkatan kualitas dan akses pelayanan infrastruktur dasar dan pengembangan perekonomian masyarakat,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya, dalam sambutan tertulisnya dalam buku Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2013.

“PPIP memberikan peluang dan mendorong munculnya peran aktif masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kaum perempuan, untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, serta memanfaatkan dan mengelola sendiri tahapan pelaksanaan kegiatan,” jelasnya lagi.

Dana yang telah tersedia, tidak begitu saja dapat digunakan oleh masyarakat. Meski sifat anggaran ini adalah Bantuan Langsung Masyarat, namun dalam penggunaannya harus melalui mekanisme tertentu, yang semuanya sudah diatur dalam Buku Pedoman, aturan baku yang memang diperuntukkan bagi program semacam PPIP ini. Berikut adalah mekanisme pencairan dana tersebut.

Sementara itu, pendanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan ini berasal dari APBN dengan alokasi untuk membiayai BLM, gaji, dan pelatihan fasilitator, serta operasional Satker Provinsi dalam pengendalian dan pengawasan , melalui DIPA di tingkat Provinsi.

APBD Provinsi, sebesar 1% dari total BLM yang diterima, untuk membiayai operasional Tim Pelaksana Provinsi dalam penyelenggaraan program yang teralokasi di DIPA SKPD di tingkat provinsi.

Lalu, APBD Kabupaten, minimal sebesar 5% dari total BLM yang diterima untuk membiayai operasional Satker,Tim Pelaksana Kabupaten dalam pengendalian, dan pengawasan yang teralokasi di DIPA SKPD di tingkat Kabupaten.

Dana swadaya masyarakat untuk mendukung pelaksanaan musyawarah dan rembug-rembug desa, pemeliharaan dan pengembangan manfaat infrastruktur yang dibangun melalui PPIP.

Sementara itu, untuk mekanisme dan proses pencairan dana dan penyaluran kegiatan PPIP dilakukan melalui beberapa mekanisme. Dana Bantuan Langsung Masyarakat kegiatan disalurkan ke masyarakat melalui rekening OMS. Lalu, Ketua OMS bersama bendahara diwajibkan membuka rekening bantuan dana sosial di Bank Umum terdekat dengan lokasi desa atas nama OMS (nama desa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: