AM Firdaus Siap Perang

AM Firdaus Siap Perang

Lawan Jaksa di Sidang Replik

JAMBI- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, AM Firdaus siap perang argumen hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dijadwalkan Senin (25/11) hari ini.

Ramli Taha, Penesehat Hukum AM Firdaus mengatakan, pihaknya siap melakukan perang argumen hukum karena pihaknya punya argumen yang kuat.

\"Pada prinsipnya kita sudah siap perang argumen hukum di persidangan, dan argumen mereka dalam dakwaan telah kita patahkan semua melalui eksepsi,”ujar Ramli Taha.

Ditambahkannya, kasus Kwarda ini adalah kasus yang sangat unik dan sangat perlu diperdebatkan. \"Kita tidak melakukan persiapan khusus, hanya mendengar dari Replik mereka, dan kita yakin eksepsi kita sudah sesuai dengan argumen hukum, fakta hukum, logika hukum, analisa hukum, dan dasar hukum yang sangat kuat,\" tambahnya

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya JPU telah mendakwa AM Firdaus dengan dakwaan subsidair dan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sementara itu, Menanggapi adanya perbedaan perlakuan penahanan untuk tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi, yaitu AM Firdaus, Sepdinal, dan Semion Tarigan, tim Penyidik Kejati Jambi Adji Aryono, mengatakan bahwa pihaknya mengambil kebijakan berdasarkan Pasal 21 KUHP. Dimana dalam pasat tersebut dijelaskan, jika penyidik khawatir tersangka merusak, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, maka bisa ditahan. Jika tidak ada kekhawatiran maka tidak perlu ditahan.

“Untuk penahanan sesuai dengan Pasal 25 KUHP, yang menyatakan penahanan akan dilakukan bila sudah cukup syarat dan barang bukti,”tambah Adji Aryono.

Sebagaimana diketahui, pihak Jaksa tidak menahan Sepdinal yang juga tesangka dalam kasus ini, sementara AM Firdaus sudah meringkuk lima bulan lebih dilapas meski belum sidang.

AM Firdaus dan Sepdinal sama – sama seorang PNS di Pemprov  Jambi. Bahkan, jika dilihat dari sisi umur, Sepdinal jauh lebih muda dibanding AM Firdaus.

(ded/wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: