Ada Sumbangan Rp 5,3 M

Ada Sumbangan Rp 5,3 M

Pantauan koran ini, Sepdinal datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 14:00 WIB, dijemput oleh pihak penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi, mengunakan mobil Operasional  Kejaksaan, mobil Toyota Avanza, Nomor polisi BH 1033 HZ, Sepdinal mengenakan baju putih lengan panjang dan celana dasar warna hitam.

Namun saat keluar dari mobil, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, langsung menuju ruang pemeriksaan, sebelum sampai diruangan pemeriksaan dirinya sempat diwawancarai sejumlah wartawan mengenai kedatangannya di Kejati, dirinya enggan berbicara, dia hanya menjawab.

’‘Saya lagi sakit tenggorokan,’‘ ujar Sepdinal. Selasa (10/12).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah, mengatakan pemeriksaan Sepdinal untuk dimintai keterangan mengenai kwitansi-kwitansi yang ditemukan pada waktu pengeledahan kantor Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

‘‘Kita minta keterangan untuk kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi pada masa periode Ka Kwarda 2011 sampai 2013,’‘ ujar Iskandarsyah, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Terkait dengan penangguhan yang diajukannya, kemungkinan besar tidak dikabulkan. Kajati sendiri malah mengaku tidak mendapatkan surat permohonan penangguhan tersebut. Karena menurutnya, surat penangguhan tersebut ditujukan kepada Aspidsus.

‘‘Saya belum menerima surat itu, karena surat itu bukan ditujukan kepada saya, tapi untuk Aspidsus. Dan saya belum dapat laporan. Kalau ada tentunya akan ditelaah dulu, tapi surat bukan untuk saya,’‘ jelas Kajati.

Untuk perkembangan ditolak atau diterima, Syaifudin tidak mengetahui. Namun menurut dia, untuk teknis pengajuan surat, seharusnya ke kajati lebih dahulu. Sampai saat ini, Syaifuddin mengungkapkan belum pernah menandatangani surat ijin penangguhan.

(ded)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: