Ada Sumbangan Rp 5,3 M

Ada Sumbangan Rp 5,3 M

Penyidik Temukan Fakta Baru Kasus Perkempinas

JAMBI-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perkempinas yang saat ini sedang ditangani.

Menariknya, temuan fakta baru itu diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan, kemarin.

‘‘Ada fakta baru, ternyata kegiatan Perkempinas tidak hanya dari sumber dana pramuka,’‘ katanya.

Sumber-sumber dana tersebut, antara lain, ada dana hibah  dari Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar (M), dana bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 2,2 M, kemudian bantuan dari Humas dan Protokeler sebesar Rp 1,2.

‘‘Beda dengan Firdaus, semuanya  dari dana bagi hasil kwarda,’‘ kata Syaifuddin Kasim.

Untuk menelusuri  penggunaan dana tersebut benar atau salah, kata Syaifudin Kasim, pihaknya  akan memanggil pihak-pihak terkait. ‘‘Akan kita panggil semua. Surat panggilannya sudah saya tanda tangani,’‘ kata Kajati.

‘‘Kita akan melihat benar atau tidak penggunaanya. Menurut mereka mungkin benar, tapi kita hanya cari apakah itu sesuai penggunaanya atau tidak,’‘ tegas Kajati lagi.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan koran ini sebelumnya, yang didapat dari sumber koran ini, penyimpangan tersebut ada di pengeluaran yang belum dilengkapi bukti, pengeluaran Perkempinas yang tak dapat dipertanggungjawabkan, pengadaan barang Perkempinas melalui penunjukan langsung tak sesuai ketentuan, dan pajak yang belum disetor, kekurangan volume pekerjaan, dan pengeluaran yang belum tertib.

‘‘Ada enam penyimpangan yang dicatat oleh Inspektorat Provinsi dari hasil pemeriksaan. Satu yang kuat, pengeluaran tanpa bukti Rp 2 miliar lebih,’‘ ujar sumber Jambi Ekspres, beberapa waktu lalu.

Untuk rincian penyimpangan yang terjadi di periode tersebut, yakni pengeluaran Perkempinas belum dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,765 miliar lebih, dari total pengeluaran Rp 6,726 miliar. Rinciannya, untuk kegiatan administrasi dan keuangan Rp 781,218 miliar lebih, untuk perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan, sarana infrastruktur keamanan Rp 583,746 juta, untuk kegiatan dan perkemahan, sosial masyarakat, kesehatan Rp 250,881 juta lebih, untuk transportasi komunikasi dan humas protokol Rp 127,275 juta, untuk logistik, pameran kedai dan kewisatan Rp 22,5 juta.

Pengeluaran belum dilengkapi bukti, senilai Rp 2,062 miliar lebih. Pajak belum setor, senilai Rp 256,206 juta lebih. Pengadaan barang kegiatan Perkempinas melalui proses penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 3,397 miliar lebih.

Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 19,560 juta dan terakhir Pengeluaran yang belum tertib. Antara lain, tidak ditandatangani oleh pihak berwenang, petunjuk pengelolaan belum lengkap, standar barang dan harga belum dibuat, standar perjalanan dinas belum dibuat.

Sementara itu, masih dalam kasus yang sama, penyidik kembali memeriksa Sepdinal, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi. Jika sebelumnya, bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi diperiksa sebagai tersangka kasus pramuka priode 2009-2011, kali ini Sepdinal diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi Periode Ka Kwarda 2011 sampai 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: