Keluarga Atut Berpeluang Tersangka

Keluarga Atut Berpeluang Tersangka

                Sementara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang terjadi di Banten, KPK mengendus ada beberapa item. Sebab kasus itu terjadi antara 2010 hingga 2011. KPK menyebutkan ada tiga modus yang terjadi dalam korupsi Alkes di Banten.

                Modus-modus itu yakni penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS), proses pengadaan tidak sesuai prosedur, dan pengguna anggaran. Dalam pengadaan alkes di Banten, disebutkan pengguna anggaran bukan kepala dinas kesehatan. Namun Atut menunjuk jajaran di bawah kepala dinas. Dari tiga modus itulah diduga ada feedback berupa fee untuk Ratu Atut.

                Keluarga Atut diduga juga bermain dalam proyek pengadaan Alkes di daerah lain di Banten. Salah satunya di Tangerang Selatan yang dipimpin oleh istri Wawan, Airin. KPK pun telah menetapkan tiga tersangka termasuk Wawan dalam korupsi alkes yang terjadi di Tangsel. Tak menutup kemungkinan Airin pun berperan dalam hal ini.

      Total kerugian negara dari korupsi pengadaan Alkes yang terjadi di Tangsel dan Pemprov Banten disebutkanya mencapai Rp 193, 48 miliar. Disebutkan ada 22 perusahaan yang diduga berkaitan dengan Atut bermain dalam proyek-proyek tersebut.

      Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum bisa memutuskan kapan perempuan kelahiran Ciomas, 16 Mei 1962 itu bakal ditahan menemani adiknya, Wawan. \"Yang pasti penetapan tersangka akan diikuti penahanan. Hal itu kami lakukan jika pemberkasan sudah melampaui 50 persen,\" terang Abraham. Cepat lambatnya pemberkasan itu tergantung hasil penyidikan.

      Mengenai status Gubernur Atut, KPK menyerahkan hal tersebut ke Menteri Dalam Negeri. Menurut Abraham, KPK tak ada kewajiban mengirimkan sprindik untuk ditindaklanjuti dengan penonaktifan Atut. \"Pemberitahuan pada khalayak ini resmi, jadi sudah harusnya ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,\" kata Abraham.

      Penetapan tersangka kemarin juga diikuti pencegahan terhadap sekretaris pribadi Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari dan ajudannya Riza Martina. \"Pencegahan untuk memudahkan penyidik memeriksa yang bersangkutan,\" ujar Johan Budi.

      Terpisah, Ketua DPP Partai Golongan Karya Hajriyanto Thohari menyatakan, penetapan Atut sebagai tersangka tentu mempengaruhi roda di internal organisasi. Ini karena, jabatan Atut sangat strategis, salah satunya adalah Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), salah satu sayap partai beringin. \"Untuk sementara, ibu Atut tidak perlu mengurusi partai, akan ada penggantinya,\" ujar Hajriyanto di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (17/12).

      Hajriyanto menyatakan, penetapan tersangka itu tentu akan mempengaruhi pandangan publik terhadap Partai Golkar. Namun, Partai Golkar meyakini bahwa penetapan itu tidak akan mempengaruhi pencapaian Partai Golkar di pemilu 2014 nanti. \"Kami akan sampaikan, bahwa apa yang terkait ibu Atut merupakan masalah pribadi, tidak terkait partai,\" ujarnya.

      Posisi Atut di internal partai, tetap akan dijalankan oleh pengurus partai lainnya. Lain halnya dengan jabatannya sebagai gubernur. Hajriyanto menyatakan bahwa tindak lanjut posisi Atut sebagai gubernur bukan merupakan ranah partai. \"Di luar posisi sebagai pengurus, Partai Golkar tidak akan campur tangan,\" tandasnya.

(gun/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: