Keluarga Atut Berpeluang Tersangka

Keluarga Atut Berpeluang Tersangka

Pasca KPK Tetapkan Gubernur Banten  Tersangka Suap Pilkada

JAKARTA - KPK hanya butuh dua bulan untuk menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Lembaga antirasuah ini pun memberikan isyarat untuk menjerat keluarga Atut lainnya yang juga ditengarahi terlibat korupsi.

                Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan penetapan tersangka Ratu Atut di Gedung KPK, kemarin (17/12). Samad mengatakan Atut ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara, yakni suap sengketa Pilkada Lebak dan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi yang dipimpinnya.

                 Penetapan Atut sebagai tersangka sebelumnya didahului penggeledahan di rumah gubernur perempuan pertama itu. \"Sejak tadi malam hingga pagi tadi ada serangkaian penggeledahan di rumah Ratu Atut,\" ujar Abraham.

      Menurut pejabat asal Makassar itu sejak 12 Desember KPK telah melakukan ekspose antara pimpinan dan penyidik. \"Dalam ekspose itu akhirnya ditemukan dua alat bukti yang bisa digunakan untuk meningkatkan status Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka,\" papar Abraham, didampingi Juru Bicara Johan Budi dan Deputi Penindakan Warih Sadono.  

                Atut dinyatakan bersalah dalam dua perkara. Dia diduga terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama adiknya Wawan. Atut juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

      \"Sprindik untuk kasus suap Pilkada Banten sudah ditandatangani 16 Desember kemarin,\" terangnya. Namun untuk kasus alkes, Abraham mengatakan sprindik belum dikeluarkan karena KPK masih butuh merekontruksi perbuatan Atut. Oleh karena itu, Abraham belum bisa menyampaikan detail keterlibatan dan peran Atut dalam kasus korupsi Alkes.

      Atut dijerat pasal 6 ayat 1a UU Tipikor No 20 / 2001 dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Abraham menegaskan KPK menerapkan juncto pasal 55 untuk Atut karena kasus yang menjeratnya diduga dilakukan bersama-sama.

      \"Terdakwa turut serta dengan tersangka yang telah kami tetapkan sebelumnya, yakni TCW (Tubagus Chaery Wardhana),\" terangnya. Namun bisa juga ada peran orang lain yang masih belum dijadikan tersangka. Abraham menegaskan KPK juga akan menelusuri kasus korupsi lain yang diduga terjadi di Banten.

      \"KPK masih terus dalami setiap laporan yang masuk dan pasti akan kami tindaklanjuti secepatnya,\" ujarnya. Sejak Wawan ditangkap, KPK memang mengendus adanya praktek korupsi yang dilakukan disejumlah kota dan kabupaten di Banten. Terutama yang dipimpin oleh kerabat dan orang dekat Atut.

      \"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari klan atau dinasti Atut. Kasus ini masih terbentang luas, oleh karena itu kami terus melakukan pendalaman dan penelusuran lebih jauh,\" terangnya.

      Dalam perkara suap Pilkada Lebak, peran Atut dicurigai KPK setelah terkuak adanya pertemuan di Singapura. Dalam pertemuan itu Atut ditemani Wawan bertemu Akil Mochtar. Pertemuan itu disebut-sebut membahas sengketa Pilkada Lebak yang tengah bergulir di MK.

      Atut diduga meminta tolong agar Akil membantu memenangkan calon yang diusungnya, yakni Amir Hamzah dan Kasmin. Keduanya diusung Partai Golkar. Dari pertemuan itupun akhirnya disepakati uang untuk Akil sebesar Rp 1 miliar.

      Uang itu turut dijadikan barang bukti saat Wawan ditangkap. Terkait hal ini Abraham tidak bersedia menjelaskan karena bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. \"Kalau saya beberkan khawatirnya akan mengganggu jalannya penyidikan. Tersangka bisa saja menghilangkan barang bukti dan mengaburkan penyidikan,\" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: