>

Punya Lahan 4 Hektar, Wajib Punya Izin

Punya Lahan 4 Hektar, Wajib Punya Izin

MUARABULIAN - Kepala BPTSP Batanghari, Erwan, menegaskan, bagi yang mempunyai lahan perkebunan seluas 4 Hektar di Batanghari, wajib mempunyai izin. ‘’Kami wajib memberi izin dengan luas lahan 4 hektar atau lebih,\"ujar Erwan, ketika di temui di ruang kerjanya, Selasa (17/12) kemarin.

Dijelaskannya, kewenangan yang di maksud pemerintah Kabupaten Batanghari wajib memberi izin lokasi, penyelenggaraan tanah untuk kepentingan pembangunan, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan satunan tanah untuk pembangunan.

‘’Pemkab Batanghari memberi kewenangan pada penetapan subyek dan obyek reditribusi tanah, serta ganti rugi tanah kelebihan $aksimum dan tanah absentee, penetapan dan penyelesaian maslah tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong dan memberi izin membuka tanah serta perencanaan penggunaan tanah di wilayah Kabutaen/Kota,’’ ujarnya.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: