Emiten Dapat Keringanan Pajak
PPh Badan Turun Menjadi 20 Persen
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi emiten atau perusahaan terbuka (Tbk) yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Insentif keringanan pajak yang dijanjikan pemerintah kini efektif mulai berlaku.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, insentif kepada perusahaan publik ini diberikan dalam bentuk potongan pajak penghasilan (PPh) badan 5 persen. \"Jika sebelumnya 25 persen, sekarang menjadi 20 persen,\" ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (18/12).
Payung hukum insentif ini diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) No 77/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013. Setelah itu, regulasi anyar itu dipublikasikan melalui website resmi Sekretaris Kabinet.
Namun, tidak semua perusahaan Tbk bisa mendapatkan insentif karena pemerintah memberlakukan beberapa syarat. Pertama, paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di BEI dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Ketiga, masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. \"Syarat pertama dan kedua harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak,\" katanya.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi menambahkan, fasilitas penurunan tarif PPh ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong perusahaan untuk go public serta meningkatkan kepemilikan publik pada perusahaan terbuka.
\"Wajib pajak badan berbentuk PT yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat melakukannya secara self assessment saat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPh wajib pajak badan dengan melampirkan syarat yang dibutuhkan,\"ucapnya.
Insentif fiskal kini memang menjadi jurus andalan pemerintah untuk terus menarik investor. Menteri Keuangan Chatib Basri menyebut, salah satu insentif yang kini tengah masuk tahap finalisasi adalah keringanan pajak untuk perusahaan yang mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development) di Indonesia. \"Ini upaya untuk mempercepat proses transfer teknologi,\" ujarnya.
(owi/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: