Tangkap Eddy Tansil Lewat Resiprokal

Tangkap Eddy Tansil Lewat Resiprokal

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti dengan serius adanya petunjuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Eddy Tansil berada di Tiongkok. Kejagung mengupayakan bisa menjemput Eddy Tansil di Tiongkok, meski belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan negara tirai bambu itu.

                Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa proses penangkapan pembobol Bank Bapindo tersebut tidak mudah. Pasalnya hubungan antara Indonesia dan Tiongkok selama ini belum sampai pada pembuatan akta kerja sama ekstradisi. Namun ekstradisi terhadap Eddy yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada 4 Mei 1996 silam tersebut bukannya tidak mungkin untuk dilakukan.

      Untung mengatakan bahwa pihaknya akan meminta pemerintah mengupayakan ekstradisi Eddy melalui hubungan timbal-balik antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok atau biasa disebut resiprokal. \"Sudah diupayakan sejak 2011,\" ungkapnya. Meski demikian, Untung tidak menjelaskan secara detail perkembangan upaya ekstradisi tersebut. \"Masih dilakukan proses seperti pelacakan asetnya,\" ungkapnya singkat.

         Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12), mengungkap keberadaan bos PT Golden Key Group (GKG) itu di Tiongkok. \"Terkait masalah Eddy Tansil tadi, saya sudah katakan bahwa itu terlacak. Kalau tidak terlacak, tidak mungkin kita melakukan ekstradisi,\" kata Basrief.

          Dia mengatakan, Eddy Tansil terlacak berada di Tiongkok dan Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah Tiongkok melalui Kementerian Hukum dan HAM. \"Jadi, itu terlacak karena kita mendapatkan informasi berada di China. Oleh karena itu, kita sudah minta ekstradisi kepada Pemerintah China melalui surat Menteri Hukum dan HAM selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan,\" ujarnya.

        Selain itu, kejaksaan pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri selaku pelaksana penyelesaian barang sita eksekusi Eddy Tansi. \"Namun, sampai 17 Desember 2013, belum ada tambahan penyelesaian lelang oleh Bank Mandiri karena barang sita eksekusi yang dilelang belum terjual,\" ujarnya. Pihaknya mengaku telah menemukan beberapa aset milik terpidana Eddy Tansil di wilayah hukum Jabodetabek yang diperuntukkan sebagai uang pengganti kerugian negara.\"Namun, belum diperoleh nilai indikatifnya,\" ucap Basrief.

        Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

(dod/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: