Herman Dihadang Di Tengah Jalan

Herman Dihadang Di Tengah Jalan

SAROLANGUN - Pitong bin Zaiki (26) warga desa Tanjung Iran kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,terpaksa harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi hotel prodeo polsek Singkut. Pasalnya, Pitong ditangkap anggota buser Polres Sarolangun dan anggota Polsek Singkut sekitar pukul 19.30 WIB usai merampas sepeda motor milik Herman (17) seorang pelajar  yang tinggal di Desa Pelawan.

Pelaku merampas sepeda motor milik korban dengan cara memukul korban dengan mengunakan kayu, sehingga korban jatuh dan pelaku langsung membawa lari sepeda motor milik korban.
Dari data yang berhasil dihimpun koran ini kemarin (2/1) menyebutkan, sebelum kejadian korban yang berniat menuju tempat pembuangan akir (TPA),dan korban saat itu mengunakan sepeda motor  jupiter MX BH 3145 ST,bersama dengan rekannya yang juga mengunakan sepeda motor.

Namun setibanya korban di dekat Tembok Cina, tiba - tiba korban bersama dengan rekannya dihadang oleh pelaku.

Korban yang terkejut melihat pelaku tidak bisa menghindar lagi, saat itu pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan  kayu  bulat ke arah kepala korban, namun korban masih bisa menghindar sehingga pukulan pelaku hanya mengenai bahu kirinya.

Akibat dari pukulan tersebut korban terjatuh,dan langsung berlari menyelamatkan diri menuju arah TPA untuk meminta pertolongan warga, sementara rekan korban masih bisa mengelak dan langsung berbalik arah melarikan diri.

Pelaku yang melihat korban terjatuh langsung membawa lari kendaraan korban menuju Singkut, sementara itu korban yang mendapatkan pertolongan warga, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Petugas yang mendapati laporan korban langsung bertindak dan langsung melakukan kordinasi dengan polsek Singkut, sehingga  sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil dihadang petugas. Pelaku tidak bisa mengelak lagi pasalnya barang bukti sepeda motor korban  yang dibawa kabur pelaku masih dikenali petugas.

Dan saat digeledah, didapati sebuah golok yang diselipkan di pinggang, serta sepeda motor milik korban langsung di amankan. Dari pengakuan pelaku, dirinya memang berniat melakukan kejahatan di Sarolangun.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku langsung dijebloskan ke hotel prodeo Polsek Singkut. Sementara itu, kasusnya masih terus dikembangkan petugas untuk mengungkap jaringan Pitong lainnya.

Terpisah Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Singkut AKP  A Lubis,membenarkan penangkapan pelaku curas, dan pihaknya masih mengembangkan kasusnya.
”Benar, kita bersama dengan buser Polres Sarolangun berhasil membekuk satu pelaku curas yang dilakukan pelaku di tembok cina, Sementara kasusnya masih kita kembangkan yang jelas pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara”tandasnya.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: