Atut Terancam 20 Tahun Penjara

Atut  Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA - Kekompakan kakak beradik, Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini tidak untuk ditiru. Sebab, keduanya kembali menjadi tersangka atas kasus korupsi. Kemarin, KPK mengumumkan ada praktik korupsi di pengadaan sarana dan prasana alat kesehatan provinsi Banten yang dilakukan Atut dan Wawan.

                Status baru bagi keduanya diumumkan oleh Jubir KPK Johan Budi S.P tadi malam. Dia menyebut dalam sprindik tertanggal 6 Januari itu keduanya diduga melanggar pasal yang sama. Yakni, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

                \"Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup,\" ujar Johan. Sesuai undang-undang tersebut, Atut dan Wawan sama-sama terancam hukuman paling lama 20 tahun. Sebab, telah melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

                Disamping itu, sebagai Gubernur, Atut juga bisa dikategorikan dalam menyalagunakan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatannya dapat merugikan keuangan negara. Khusus untuk itu, selain hukuman badan paling lama 20 tahun juga ada denda. Maksimal, Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 50 juta.

                Lebih lanjut Johan Budi menjelaskan, rentang waktu dugaan terjadinya korupsi terjadi selama 2011 hingga 2013. Namun, seperti biasa dia tidak mengumumkan apa yang sudah menjadi bukti permulaan KPK menjerat Atut dan Wawan. \"Dikasus ini, TCW (Wawan) selaku komisaris utama PT Bali Pacifik Pragama,\" imbuhnya.

                Saat disinggung soal modus operandi Atut dan Wawan, Johan berkaca pada pasal yang diterapkan. Dia menyebut kalau keduanya menggelembungkan anggaran. Untuk berapa nilai proyek dan kerugian negara yang muncul akibat ulah kakak beradik itu, Johan mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.

                Saat ini, pihaknya berkonsentrasi untuk menyelesaikan berkas dengan melakukan pemeriksaan demi pemeriksaan. Dia mengamini kalau korupsi biasanya tidak dilakukan dalam kelompok kecil. Itulah kenapa, Johan menyebut kalau kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka lebar.

      \"Bisa saja (tersangka baru). Kalau dalam prosesnya ditemukan barang bukti lain,\" tuturnya. Disamping itu, Johan mengaku sangat prihatin dengan adanya fenomena kakak beradik yang sama-sama menjadi tersangka korupsi. Apalagi, hingga saat ini keduanya sudah menjadi tersangka di dua kasus berbeda.

      Seperti diketahui, sebelum ini Atut dan Wawan sudah menjadi tersangka di kasus dugaan suap dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka diduga punya andil dalam menyediakan uang Rp 1 miliar untuk ketua MK saat itu Akil Mochtar.

      Tujuannya, agar keputusan MK berpihak pada pasangan Amir Hamzah \" Kasmin. Keputusan saat sidang yang dipimpin oleh Akil memerintahkan pemungutan suara ulang. Sekedar informasi, dalam Pilkada itu pasangan Amir dan Kasmin kalah Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

      Siapa sangka, berawal dari kasus itu justru dinasti Ratu Atut mulai goyah. Wawan malah menjadi tiga tersangka sekaligus. Satu lagi, berasal dari kasus yang sama. Soal pengadaan alkes juga, tetapi di Tangerang Selatan, tempat istrinya, Airin Rachmi Diany menjadi Wali Kota.

      Itulah kenapa, Johan menyebut prihatin atas apa yang terjadi pada keluarga itu. Dia menegaskan, kalau Wawan atau Atut menjadi tersangka bukan karena status kekeluargaan. Tetapi, memang ada bukti yang menuju pada keduanya. \"Bukan soal adik dan kakak, ada buktinya,\" katanya.

      Bisa jadi, masih ada kasus lain yang melibatkan Atut dan Wawan setelah ini. Sebab, sudah masuk laporan korupsi terkait dana bantuan sosial (bansos). Disamping itu, sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan ada kejahatan keluarga di Banten.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: