>

Rudi Dapat USD 300 Ribu

Rudi Dapat USD 300 Ribu

      Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan pemberian uang dari Artha Meris Simbolon total berjumlah USD 522 atau Rp 6,4 miliar. Pemberian itu juga dilakukan bertahap melalui Deviardi. Antara lain USD 250 ribu, USD 22.500, USD 50 ribu, dan USD 200 ribu

      Pertemuan pejabat asal Tasikmalaya itu dengan pihak PT KPI bermula saat Presiden Komisaris perusahaan tersebut, Marihad Simbolon bermain golf bersama Rudi pada awal 2013. Nah, keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian ESDM ada dibagian ini. Sebab untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI, butuh keputusan Menteri ESDM, Jero Wacik.

      Dalam dakwaan sendiri dituliskan jika Artha Meris Simbolon meminta SKK Migas mengeluarkan surat pertimbangan penetapan formula harga gas bagi PT KPI. Setelah serat itu dikeluarkan SKK Migas, Artha Meris sendiri yang akan mengawalnya di Kementerian ESDM.

      Rudi Rubiandini juga didakwa menerima sejumlah uang dari pejabat di SKK Migas lainnya yang diduga berasal dari suap lainnya. Uang yang diperoleh Rudi dari anak buahnya antara lain SGD 600 ribu dari Yohanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas saat itu, kini menjadi Kepala SKK Migas).

      Ada juga uang sebanyak USD 350 ribu dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas) dan uang USD 50 ribu dari Iwan Ratman (Kepala Devisi Penunjang Operasi SKK Migas).

      Uang dari Gerhard Rumesser itu diantaranya mengalir ke Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono menerima uang sebanyak USD 150 ribu. Uang itu kemudian berhasil disita KPK dari ruang kerja Waryono.

(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: