Penyidik Periksa Lima Kasubid

Penyidik Periksa Lima Kasubid

 

JAMBI- Senin (13/1) kemarin, tim penyidik Kejati memanggil lima orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perambahan hutan diluar Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HP HTI) yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Batanghari.

Kelima yang dimintai keterangan adalah Kepala Sub Bidang (Kasubid) di Dinas Kehutan Provinsi tersebut.  Budi Maryanto Kasubid bidang bina usaha dan produksi, Wahyu Widodo Kasubid penataan kawasan hutan, Agus Riyanta Kasubid perlindungan hutan.

Lalu dua orang lainnya adalah Agus Rizal (bidang bina hutan dan konvervasi alam) dan Erizal (Balai Inventarisasi dan pemetaan hutan).

Namun diantara lima orang ini, satu orang diantaranya dikabarkan tidak datang memenuhi panggilan. Sementara orang empat orang lainnya, hingga pukul 15.00 WIB Senin kemarin, masih tampak menjalani pemeriksaan di ruangan terpisah di bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi.
\"Kita minta keterangan dar dinas kehutanan dulu, nanti baru yang lain,\"ujar Masyroby, Asipidsus Kejati Jambi kepada wartawan.

Kepada wartawan, Masyroby juga menerangkan, bahwa pihaknya batal memanggil Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Lantaran, menurut Kepala Dinas Kehutanan Jambi, Irmansyah Rahcman, bahwa HTI itu bukan wewenang dari dinas perkebunan.

”Ya, kita batalkan untuk meminta keterangan kadis perkebunan provinsi Jambi,” tukas Aspidsus.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: