Berkas Dak Tebo, Bolak Balik

Berkas Dak Tebo, Bolak Balik

JAMBI – Terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai 13,4 miliar dengan kerugiaan Rp 900 juta hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke meja persidangan.

Padahal, tersangka Dumiyati, sudah ditetapkan sejak tahun 2011. dan  pernah dipenjara pada Desember 2011 dan akhirnya bebas karena masa penahanannya habis.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah kepada wartawan mengatakan, sampai sejauh ini, berkas perkara kasus tersebut sudah bolak balik dari penyidik Polda Jambi ke pihak Jaksa.

“Sudah sembilan kali bolak balik, dari polisi ke Jaksa,”ungkap Kabid kepada sejumlah wartawan, beberapa hari lalu.

Dikatakan Kabid, pihaknya masih terus melengkapi berkas sesuai apa petunjuk Jaksa. “Kita juga sedang melengkapi petunjuk hasil gelar yang berlagsung di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu,” tambah Kabid.

Sebagaimana diketahui, kasus ini pernah juga digelar perkaranya di Mabes Polri. Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai 13,4 miliar ini membuat Negara mengalami kerugiaan Rp 900 juta.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: