>

Operasi di Jambi, Pajaknya Kemana ?

Operasi di Jambi, Pajaknya Kemana ?

139 Truk Batubara Demo, 76 Tak Pakai Plat BH

JAMBI – Upaya para sopir truk batubara meminta pemerintah provinsi Jambi untuk merevisi Pergub Nomor 12 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 12 Tahun 2013 belum berhasil. Karena kewenangan untuk mengatur rute operasi truk batubara tersebut ada di pemerintah kabupaten kota.

‘’Kami ingin luruskan. Perda itu tak melarang produksi batubara karena itu izin bupati. Perda itu juga tak melarang mobil angkut batubara. Hanya saja perda itu mengatur bagaimana batubara itu di angkut dari mulut tambang ke sungai,” ungkap Sekda Provinsi Jambi, Ir H Syahrasaddin MSi, saat dialog dengan sopir truk batubara yang berdemo ke kantor gubernur Jambi kemarin.

Dia meminta sopir mengkoordinasikan hal itu ke daerah. Dikatakannya, jalan pendek, upah jadi kecil, lalu kalau air rendah juga jadi kesulitan, hanya saja itu persoalan tekhnis.

‘’ Jalan keluarnya bagaimana, saya tahu ini masalah pendapatan keluarga. Perda ini bisa direvisi dan dirubah, namun mengikuti prosedur. Izinkan kami mendiskusikan lagi apa langkahnya. Kalau mau revisi kan ada aturan,” ungkapnya.

Disebutkannya, kewajiban bupati dan walikota buat aturan alur rute yang harus dilalui. Makanya di batanghari di keluarkan perbup-nya. ‘’Ini nanti langsung ke bupati, minta panjang jalannya berapa. Tak ada larangan lewat, hanya saja ada aturannya. Aturan itu tak membuat larangan mobil tak boleh lewat, hanya saja kan ada aturan bupati yang mengatur rute. Nanti kalau tak cocok komunikasikan lagi ke bupati,” tegasnya.

Yang jelas, katanya, Perda adalah harga mati dan harus dijalankan. Namun memang kalau mau evaluasi dan itu butuh waktu.

‘’Kalau perlu maka memang akan kita lakukan evaluasi,” pungkasnya.

Disamping itu, Sekda juga menyindir banyaknya angkutan batubara yang memakai plat luar Jambi. “Dari 139 mobil yang ada melakukan demo memblokir jalan, 76 dari itu plat luar kota. Itu pajaknya kemana, tapi yang merusak jalan siapa. Mobil itu, pajaknya malah kemana? Tidak ke jambi. Kalau plat BH semua itu baru luar biasa,” katanya.

Seperti diketahui, kemarin, sebanyak 139 truk angkutan batu bara, kemarin (15/1) mengepung komplek perkantoran Gubernur Jambi. Mereka datang untuk menolak pemberlakuan Perda nomor 13 tahun 2012 yang sudah dilengkapi Pergub nomor 12 tahun 2013 soal angkutan batu bara.

Ratusan sopir angkutan batu bara menduduki wilayah kantor Gubernur Jambi sejak Rabu dini hari. Malahan mereka mengancam akan memblokir jalan simpang rimbo jika tuntutan mereka tak dituruti. “Kami blokir simpang rimbo kalau tak akan direalisasi kehendak kami. Katanya dulu mobil besar tak bisa lewat, kenapa CPO bisa lewat, kami tak bisa,” kata salah satu sopir dalam orasinya.

Bahkan, pemblokiran dilakukan truk terhadap 2 jalur di lokasi itu. Akibatnya, petugas terpaksa menutup jalur menuju daerah tersebut. “Pergub merugikan rakyat Jambi. Kami bisa menghidupi anak bini dari mobil. Kalau mobil distop kami kami mau makan apa. Ini sudah mendzolimi kami. Dari 100 persen masyarakat jambi, 20 persen hidupnya dari mobil. Jadi jangan putuskan pendapatan kami,” tambah orator tersebut.

Titi, salah satu perwakilan istri sopir batubara mengatakan, jika memang perda ini dibuat dan angkutan batubara terhenti, dia meminta pemerintah buat perda izin untuk merampok. “Karena nanti kami akan merampok semua lah,” tegasnya.

Sekitar pukul 14. 30 WIB, para perwakilan sopir angkutan batu bara didampingi pihak asosiasi angkutan batu bara (asaba) diterima untuk membicarakan hal itu dengan pemprov Jambi. Dalam pertemuan yang dipimpin Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, tampak hadir jajaran forkompinda dan yang mewakili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: