700 Pil Wak Boy Bukan Ekstasi

700 Pil Wak Boy Bukan Ekstasi

JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Hairul, mengatakan bahwa 700 butir pil yang diamankan dari tangan Jumalis alias Wak Boy (52), tidak mengandung zat metavitamin.

Namun demikian, Wak Boy akan tetap dijerat undang-undang narkoba karena dua paket serbuk kristal yang juga diamankan darinya terbukti merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

 ‘’Sedangkan 2 paket serbuk kristal terbukti Sabu (mengandung metavitamin),’’ ujar Hairul, kepada Jambi Ekspsres, kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menyita sebanyak 700 butir pil diduga ekstasi dan 3 paket sabu dari tangan Jumali alias Wak Boy (52), seorang buruh bangunan yang beralamatkan di RT 02 Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

BNN menemukan barang bukti berupa sabu di dalam lobang yang ada di pintu tempat tersangka bekerja. Sementara itu 700 butir pil warna kuning logo P yang diduga ekstasi, ditemukan di  dekat kandang ayam di rumah tersangka, Jumat pekan lalu.

Wak Boy ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat pekan lalu di RT 10 Solok Sipin.Selain barang bukti narkotika, BNN juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(wne/cr5)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: