Pemerintah Ingin Sumur Tua Dikelola
JAKARTA-Tak maksimalnya pengelolaan sumur-sumur tua di Indonesia tampaknya membuat pemerintah kesal. Pasalnya, sumur-sumur tersebut masih sepi peminat. Padahal, pemerintah sudah sejak lama mendorong perusahaan daerah untuk memanfaatkan sumber yang sudah tak dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tersebut.
Direktur Pembinaan Program Migas Naryanto Wagimin mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah sejak dulu menegaskan bahwa pemerintah mendukung Koperasi Usaha Daerah (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur tua. Jika berminat, mereka dapat mengajukan permohonan kepada KKKS terkait dengan tembusan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas. \"Kalau kontraktor sudah memberikan izin, tentunya kami akan segera memprosesnya,\" ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip kemarin (24/1).
Dia berpendapat, presepsi masyarakat mengenai pengelolaan sumur tua masih salah kaprah. Menurutnya, masyarakat masih menganggap bahwa mengelola sumur tua adlaah tindakan melanggar hukum dan illegal. \"Padahal, pemerintah mendukung KUD atau BUMD. Asal, yang telah memperoleh ijin mengelola sumur tua harus tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan migas,\" tambahnya.
Saat ini, total sumur tua yang dikelola oleh perusahaan daerah mencapai 280 buah. Sedangkan. pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 Koperasi Unit Desa pada 2012. Namun, jumlah itu masih jauh dari total potensi yang ada.
\"Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Itu terdiri dari, 3.623 sumur di Sumatera Bagian Selatan, 2.392 sumur di Sumatera Bagian Utara; 1.633 sumur Sumatera bagian Tengah, 3.143 sumur di Kalimantan Timur, 100 sumur di Kalimantan Selatan, 2.496 sumur di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura, 208 sumur di Papua, dan 229 sumur di Seram,\" rincinya.
Dia menjelaskan, sumur tua adalah sumber minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 yang terikat kontrak kerja sama namun tidak diusahakan lagi oleh KKKS. Karena itu, pemerintah berupaya\" mengoptimalkan produksi sumur tua untuk meningkatkan produksi nasional. \"Pengelolaan sumur tua diutamakan dilakukan oleh perusahaan daerah seperti BUMD dan KUD, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,\" imbuhnya.
Pengelolaan tersebut pun, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008. Berdasarkan aturan tersebut, permohonan pengelolaan sumur tua hanya perlu disetujui Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM sebagai izin memproduksi kepada KKKS. Setelah mendapatkan persetujuan, KKKS dan KUD atau BUMD harus menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi.
Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKKS dan diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS. \"Untuk itu, mereka mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak,\" ungkapnya.
(bil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: