>

Kawasan Ekonomi Khusus Diperluas

Kawasan Ekonomi Khusus Diperluas

Tawarkan Insentif Fiskal dan Nonfiskal

JAKARTA-Upaya pengembangan kapasitas ekonomi daerah terus dilakukan. Salah satu cara yang ditempuh dengan memperluas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Deput Menko Perekonomian Bidang Koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawad mengatakan, pengembangan KEK baru diperlukan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. “Kita ingin makin banyak daerah yang menjadi KEK,” ujarnya kemarin (30/1).

       Hasil kajian terbaru Sekretariat Dewan Nasional KEK yang berada di bawah Kemenko Perekonomian menunjukkan, pengembangan KEK berpotensi memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian regional dan nasional. Yakni melalui peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan produk domestik regional bruto (PDRB), penghematan devisa, penambahan lapangan kerja, hingga penerimaan pajak.

       Menurut Edy, kajian tersebut dilakukan terhadap dua KEK yang sudah ditetapkan. Yakni Sei Mangkei dan Tanjung Lesung, serta enam usul KEK yang dipilih berdasar koridor ekonomi. Yakni Palu, Bitung, Tanjung Api-Api, Lubuk Tutung, Mandalika, dan Morotai. \"Hasil kajiannya sangat positif,\"katanya.

       Dari sisi ekonomi makro, pembangunan KEK di delapan wilayah tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan yang dicerminkan dengan PDRB yang positif. Yakni melalui peningkatan daya beli/konsumsi rumah tangga, investasi riil, serta inflasi yang makin rendah.

       Dia menyebut, industri berpotensi tumbuh lebih cepat dalam KEK karena beragam fasilitas fiskal maupun nonfiskal yang bisa didapat. Bukan hanya itu. Pelaku usaha juga bisa mendapat insentif khusus berdasarkan masing-masing zona. \"Jadi ada insentif tambahan yang bisa diusulkan,\"ucapnya.

       Apa saja fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah. Selain insentif keringanan pajak penghasilan (PPh), ada pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas kepabeanan dan cukai. \"Selain itu, setiap pelaku usaha yang ada di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak dan retribusi daerah,\"sebutnya.

       Fasilitas nonfiskal yang bisa didapat adalah kemudahan hak atas tanah, keringanan perizinan usaha, kegiatan usaha,perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, serta keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis. \"Ada banyak sekali fasilitas yang bisa didapat,” ujarnya.

       Penetapan suatu wilayah menjadi KEK tidak harus dimulai dari pemerintah. Sebab, pelaku usaha juga bisa mengusulkan kepada pemda di wilayahnya untuk menjadi KEK. Usul tersebut selanjutnya dimasukkan ke Dewan Nasional KEK untuk dibahas di tingkat Kemenko Perekonomian. \"Karena itu, silakan pelaku usaha proaktif mengusulkan pengembangan KEK di wilayahnya,\"katanya.

(owi/oki)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: