>

Togel Online Merebak

Togel Online Merebak

Dua Pelaku Ditangkap di Tebo

MUARATEBO – Perkembangan teknologi dimanfaatkan banyak kalangan, termasuk untuk melakukan tindak pidana.

Bahkan, masyarakat di daerah pun kini melakukan tindak pidana judi togel dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa internet.

Pada Sabtu (15/02) kemarin, Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap dan membekuk dua pelaku judi togel online yang melakukan transaksi online via hp dan melalui website www.lotto1.com.

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tebo tersebut yakni Afriandi alias Buyung Santi (46) warga jln. 6 Gang Mawar RT. 04 RW. 06 Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. 
  
Satu tersangka lainnya yakni M. Nasriadi alias Nas (32) Jln.Muhammad Hatta Unit 2 Wirotho Agung Kecamatan Rimbo. Kedua tersangka diamankan setelah tertangka tangan saat melakukan transaksi judi togel online melalui situs website www.lotto1.com dan transaksi via hp.
 
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Ridua Hutagaol  membenarkan adanya tangkapan terhadap kedua pelaku judi togel online tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda saat hendak menirim rekapan judi togel, keduanya menggunakan modus yang berbeda.
 
Afriandi alias Buyung tertangkap tangan oleh petugas saat hendak mengirimkan rekapan angka togel kepada Bandar atas nama HT dan juga Bandar online atas nama Nas. Pelaku dibekuk di Jln. M. Hatta Kelekurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.
 
“Banyak informasi yang kita dapat soal judi online ini, kemudian kita lakukan lidik yang mengarah kepada kedua pelaku dan akhirnya kita bekuk,” ujar Kasat.
 
Dikatakan Kasat, dari tangan pelaku Afriandi petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang Rp. 500.000, satu unit Hp dengan bukti rekapan togel dalam bentuk Sms.
 
Lanjutnya, berbekal informasi dari Afriandi, petugas kemdian mengejar pelaku lainnya yakni M. Nasriadi alias Nas, Nas merupakan pelaku togel yang melakukan transaksi online via website www.lotto1.com. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yakni 1 unit laptop merk Acer, 2 unit hp jenis Nokia, 1 lembar kertas untuk merekap togel, uang Rp 785.000, 1 buah pena, 1 buku rekening tabungan bank Mandiri atas nama M.nasriadi dengan no rek 
110000623390.

Modus operandi yang digunakan, para pemasang menyerahkan uang berikut rekapan kepada tersangka, selanjutnya tersangka merekap kembali ke situs internet
 
“Modus pelaku ini melakukan judi online melalui website www.lotto1.com, kemudian pelaku mentransfer sejumlah uang via SMS banking dari rekening pelaku kepada dua no rekening bank atas nama AW dengan nominal Rp 4 juta yang ditansfer pada tanggal 15 februari 2014, kemudian rek WW tanggal 15/02/2014 dengan nominal Rp. 500.000,” sebut Kasat.
 

Keduanya pelaku  saat ini sudah berada di Mapolres Tebo beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

(azk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: