>

Dul Terancam Tiga Tahun Penjara

Dul Terancam Tiga Tahun Penjara

 JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan kasus kecelakaan maut yang merenggut tujuh nyawa akhirnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin (25/2). Terdakwa Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul, anak musisi Ahmad Dhani, menjalani sidang tertutup sekitar 30 menit.

 Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Dul dengan dakwaan kumulatif pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

 Dul tiba di PN Jaktim pukul 10.25. Remaja gondrong itu didampingi Dhani, Joice Theresia (nenek), dan kuasa hukum Lydia Wongsonegoro. Dul yang mengenakan kemeja putih tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Meski, ketegangan tidak bisa disembunyikan dari raut mukanya. \"Mohon doa semuanya,\" ujar Dul kepada wartawan yang mengerumuni.

 Humas PN Jaktim Djaniko Girsang saat ditemui wartawan menyatakan, sidang Dul di ruang sidang anak tersebut berlangsung tertutup. Dia mengungkapkan, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif. Yakni, pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat 2 dan 3, serta pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan minimal setahun penjara. \"Ancaman itu untuk orang dewasa. Untuk anak-anak (Dul), dikurangi setengahnya,\" kata Djaniko.

 Dia menambahkan, Dul tidak menyatakan berkeberatan atas dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada Selasa (4/3) dengan agenda mendengar keterangan saksi. \"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Pekan depan agendanya mendengar keterangan saksi,\" jelas Djaniko. Ada 35 saksi yang siap dihadirkan dalam sidang nanti.

 Setelah sidang, wartawan yang meliput tidak mendapat konfirmasi dari Dul dan keluarga tentang isi sidang. Rombongan Dul keluar melalui pintu belakang ruang pengadilan. Saat dicegat wartawan pun, mobil Alphard nopol B 1 RCR yang ditumpangi Dul terus melaju. Kaca mobil sama sekali tidak dibuka.

 Lydia Wongsonegoro saat dikonfirmasi menjelaskan, Dul terlihat tegang saat menjalani sidang perdana itu. Meski, dia mengaku lebih tenang karena sudah berdoa dan salat. Dalam sidang tersebut, Dul mendapat dukungan dari keluarga, termasuk ibunya, Maia Estianti.

 \"Tadi acaranya pembacaan dakwaan. Minggu depan rencana kalau ada yang perlu dieksepsi kami eksepsi. Tapi, kalau tidak perlu, ya dilanjutkan pemeriksaan saksi,\" kata Lydia.

 Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi, tepatnya di Kilometer 8+200 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mobil Lancer EX nopol B 80 SAL yang dikendarainya menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dan Avanza B 1882 dari arah berlawanan.

 Dul yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tersebut saat itu melaju dari Bogor menuju Jakarta. Mobil korban berjalan dari arah sebaliknya, dari Jakarta menuju Bogor. Diduga, Dul mengantuk sehingga kehilangan kendali. Akibatnya, dalam insiden itu, tujuh orang tewas dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.

(yuz/c5/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: