Islamic Banking and Social Responsibility
Indikasi yang demikian dapat ditilik sejauh mana bank Syariah memberikan kesadaran beragama dalam konteks bisnis terhadap lingkungan dengan memberikan bimbingan, binaan dan pendampingan kepada masyarakat ekonomi lemah melalui penyaluran zakat produktif, pembiayaan qardh al hasan. Agar masyarakat ekonomi lemah dapat tumbuh dan berkembang, maju secara ekonomi dan keluar dari zona mustahik zakat menuju zona muzakki, yang endingnya adalah mengurangi angka pengangguran, kemiskinan, kebodohan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat muslim Indonesia.
Terakhir penulis ingatkan, Coporate Social Responsibility sejalan dengan ajaran Islam seperti kewajiban membayar zakat, shadaqah, dan filantropis lainnya untuk kaum marginal/mustahik. Sehingga tidak ada alasan bank Syariah untuk tidak berpihak kepada kaum marginal (mustadh”afin) secara ekonomis. Wassalam. . .
(Penulis adalah Suwardi., SE. Sy adalah Wakil Direktur FiSTaC )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: