Wawancara Corby Disiarkan, Pemerintah Diam
JAKARTA - Penayangan video pembebasan serta cuplikan wawancara ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby di Channel Seven Australia, akhirnya disoal. Tayangan tersebut pun ditengarai bisa berpengaruh pada Pembebasan Bersyarat (PB) Corby. Terkait hal tersebut, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya akan mengevaluasi tayangan yang ditampilkan stasiun televisi Australia itu.
Namun, proses evaluasi tersebut ternyata masih menunggu laporan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bali. \"Saat ini belum (ada laporan). Saya harapkan secepat mungkin,\"kata Amir ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (4/3).
Karena itu, Amir meminta agar media maupun publik tidak terburu-buru dalam memutuskan ada tidaknya pelanggaran PB Corby. Pihaknya akan segera mengevaluasi hal tersebut begitu menerima laporan dari Bapas Bali. \"Ya itulah. Jangan dulu saya meliarkan pernyataan sekarang, tapi tentunya manakala laporan dari Bapas sudah masuk, di sanalah saatnya kami mengevaluasi,\" ungkapnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengakui ada beberapa hal yang bisa mengakibatkan PB tersebut dicabut. Diantaranya, yang bersangkutan tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat. Menyoal apakah penayangan video tersebut meresahkan atau tidak, Amir belum bisa bicara banyak. \"Saya belum melihat secara utuh wawancaranya,\"imbuh dia.
Senada dengan Amir, pihak istana juga belum bisa memberikan komentar atau mengambil tindakan terkait penayangan video wawancara tersebut. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menunggu hasil rapat evaluasi terhadap pemberian PB bagi Corby. Menurut dia, Presiden tak memiliki kewenangan untuk menetapkan bukti pelanggaran Corby terkait penayangan video di Channel Seven.
\"Kasus kemarin, kami mendapat laporan dari Kemenkum dan HAM untuk menindaklanjuti respon apa yang telah jadi sorotan public kita, terhadap wawancara yang mengait langsung kepada kasus Corby.Tidak tertutup kemungkinan ada peninjauan terhadap pemberian pembebasan bersyarat itu. Karena bagaimana juga wajib dipenuhi syarat-syarat bagi yang bersangkutan,\" kata Julian ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Terkait pemberian grasi dan remisi oleh Presiden dan pihak pemerintah kepada Corby, Julian menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat undang-undang. Grasi dan remisi adalah hak para terpidana yang sudah melakukan kewajiban proses hukum. Sesuai dengan undang-undang, pemerintah pun memberikan pertimbangan dan keputusan peringanan hukuman bagi terpidana.
\"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memberikan remisi dan juga sebagaimana diketahui grasi dari Presiden kepada corby. Semua didasarkan pada amanat UU jadi sebagaimana diketahui memberikan grasi disamping hak-hak lain kepada mereka yang telah terpidana atau terhukum itu wajib dijalankan,\"paparnya.
Sep erti diketahui, stasiun televisi Channel Seven menayangkan detik-detik pembebasan Corby dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali hingga aktivitasnya di Sentosa Spa and Resort. Tayangan bertajuk Sunday Night: Schapelle Corby”s Release From Prison Sneak Peak tersebut kembali diunggah di media sosial Youtube.
(Ken)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: