Anggaran Pilgub Dirasionalisasi
Usulan KPU Standar APBN
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akan merasionalisasi anggaran untuk Pemilihan Gubernur Jambi 2015 yang diajukan oleh KPU Provinsi Jambi.
Menurut Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Fauzi Anshori, rasionalisasi anggaran dilakukan karena dana yang diajukan KPU Provinsi Jambi tersebut jumlahnya terlalu besar.
“Ini sedang kita pelajari untuk penyesuaian besaran alokasi anggaran yang diusulkan itu dengan APBD. Karena yang diusulkan itu standar APBN,” ujarnya.
Ditambahkannya, ini harus menyesuaikan standar biaya dan ini diatur oleh Pergub. Jika ini dibiayai oleh APBD maka tidak boleh lari dari standar biaya tersebut. “Kalau yang KPU ajukan itu sesuai dengan standar APBN, sama dengan standariasi untuk Pileg dan Pilpres,” tambahnya.
Setelah dilakukan pembahasan, Bappeda akan melakukan hearing dengan KPU termasuk juga Bawaslu. Juga soal berapa persen anggaran yang dimasukkan di APBD P 2014 dan APBD murni 2015 ia belum bisa memastikan.
“Itu nanti kita lihat tahapannya. Kalau yang disampaikan ke kami itu tahapan sudah mulai bulan November 2014, berarti hanya dua bulan efektif di 2014. Presentasenya belum tahu kita, karena kita akan melihat tahapan selama dua bulan ini apa saja,” imbuhnya.
Dimana, jumlah anggaran yang diajukan oleh KPU mencapai Rp 128,1 Milyar. Dari jumlah ini lebih dari separohnya untuk honorium penyelenggara. Khususnya penyelenggara di tingkat KPPS, PPS dan PPK.
Biaya lainnya yakni untuk pemutakhiran pemilih termasuk di dalamnya petugas pemutakhiran data pemilih. Untuk kebutuhan logistic, kegiatan pemungutan suara dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk rancangan tahapan, sudah tergambar tahapan dimulai dua bulan di 2014 dan enam bulan di 2015. Dimulai dengan persiapan yang terdiri pembentukan/pengangkatan dan pelatihan PPK, PPS dan PPDP dan lainnya. Kemudian tahapan penyelenggaraan yakni, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari Desember 2014 hingga Maret 2015, pencalonan dari Desember 2014-Maret 2015, pengadaan & pendistribusian logistik Maret-April 2015, dan kampanye 16 Maret-5 April 2015. Dilanjutkan dengan masa tenang 6-8 April 2015, pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan 9 April-3 Mei 2015, pelantikan dan pengucapan sumpah janji 3 Agustus 2015).
Untuk tahapan penyelesaian terdiri dari, penyampaian perselisihan hasil Pilkada oleh pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelesaian perselisihan hasil Pilkada melalui MK dan menyampaikan hasil Pilkada serta beberapa tahapan penyelesaian lainnya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: