Penempatan Dana Haji di Giro Dibatasi

Penempatan Dana Haji di Giro Dibatasi

Hindari Fitnah Kongkalikong dengan Bank

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) terus menata penempatan dana haji untuk kepentingan investasi. Selama ini dana haji disimpan di tiga jenis penempatan. Yakni giro, deposito, dan surat berharga syariah negara (SBSN/sukuk). Kemenag segera mengepras penempatan dana haji di giro, karena bunga penempatannya kecil.

 Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag melaporkan penggunaan giro untuk menyimpan dana setoran awal haji dimulai sejak 2006. Pada tahun pertama, dana haji yang tersimpan di giro mencapai Rp 5,4 triliun dengan bunga simpanan hanya 0,9 persen.

 Di tahun-tahun berikutnya, penempatan dana haji di giro naik turun. Rekrot penempatan tertinggi terjadi di periode 2012 dengan jumlah Rp 8,2 triliun dan bunganya 0,8 persen. Sedangkan di periode 2013 lalu, dana haji yang disimpan dalam bentuk giro berjumlah Rp 7,2 triliun dengan bunga simpanan 1,3 persen.

 Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, penempatan dana haji di giro tidak efektif dari segi imbal hasil atau bunga. \"Kita batasi penempatan di giro, untuk menghindari fitnah,\" katanya. Fitnah itu bisa muncul misalnya, ada kongkalikong antara Kemenag dengan pihak bank, supaya dana haji tetap ditempatkan di giro meskipun bunganya kecil.

 Dengan kibijakan pembatasan itu, proyeksi penempatan dana haji di giro tahun ini turun drastis. Ditjen PHU Kemenag memproyeksikan dana haji di giro tahun ini hanya Rp 200 miliar dengan bunga simpanan 2 persen (tertinggi sejak 2006).

 Skema pembatasan penempatan dana haji di giro adalah dengan cara membuat batas atas. Anggito mengatakan dana haji dalam bentuk giro di setiap bank penerima setoran (BPS) dana haji maksimal Rp 10 miliar. \"Lebih dari itu, harus dipindahkan ke deposito,\" paparnya. Dengan cara ini, penempatan dana haji dalam bentuk deposito akan meningkat secara drastis.

 Penempatan dana haji dalam bentuk deposito dimulai sejak 2008 lalu dengan dana sekitar Rp 7,7 miliar dengan bunga simpanan 7,8 persen. Kemudian pada periode 2013 dana haji yang disimpan dalam bentuk deposito berjumlah Rp 26,1 triliun. Setelah mendapatkan gerojokan dana dari penempatan giro, Kemenag memproyeksikan dana haji dalam bentuk deposito pada 2014 ini meningkat menjadi Rp 37 triliun.

 Sementara itu dana haji yang tersimpan di SBSN atau sukuk di periode 2013 mencapai Rp 31 triliun. Kemenag memproyeksikan penempatan dana haji di sukuk tahun ini mencapai Rp 36 triliun.

 Sistem baru dalam pembayaran haji lainnya adalah, mengalihkan pembayaran ke bank-bank syariah. Mulai saat ini calon jamaah haji sudah tidak bisa membayar setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) di bank-bank konvensional. Dana haji yang sudah terlanjur ada di bank-bank konvensional, secara bertahap akan ditarik seiring keberangkatan jamaah haji.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: