>

Mantan KUPP Nipah Panjang Ditahan

Mantan KUPP Nipah Panjang Ditahan

Tersangkut Kasus SPJ Fiktif

JAMBI-Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang yang kini menjabat sebagai  sebagai Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung,  Joharuddin S.Ip Bin Cik Uding ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin.

Joharuddin ditahan  karena tersangkut kasus Dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada KUPP Nipah Panjang, kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2011.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sayifuddin Kasim mengatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat untuk penahanan yang berbunyi Pernyataan penahanan dengan nomor surat 159/S.5/ST.1/03/2014.

‘‘Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Nipah Panjang, Joharuddin S.Ip,’‘ ujar Kajati Jambi, Syaifudin Kasim kepada sejumlah wartawan di ruangan Aspidsus,  Senin kemarin (10/3).

Tersangka Joharudin akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi  selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10-29 Maret 2014 mendatang.

Menurut Kajati, alasan penyidik melakukan penahanan  terhadap tersangka, karena ancaman pidananya  di atas lima tahun, kemudian pihak penyidik khawatir Joharudin melarikan diri, menghilangkan  barang bukti dan untuk memudahkan dalam penyidikan.

‘‘Tersangka ini tinggalnya jauh, jadi kita tahan untuk memudahkan dalam proses penyidikan, dan sebelumnya sekali kita panggil tapi gak datang,’‘ jelas Syaifudin Kasim.

Syaifuddin Kasim juga mengatakan bahwa tersangka membuat SPJ Fiktif Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009, 2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih.

Rincianya adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp359 juta lebih, kemudian pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih, dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih. Ini merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV Putra Karya.

‘‘Dia ini tersangka tunggal, semuanya fiktif,’‘ sebutnya.

Joharuddin akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

‘‘Tersangka kita kenakan dua pasal tipikor,’‘ tandasnya

Sementara itu, pantauan Jambi Ekspres di lapangan, tersangka Joharuddin  datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan baju kemeja biru bergaris putih. Ia kemudian langsung masuk ke ruang Kasi Perdata untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka keluar dari ruangan penyidik di dampinggi oleh pengacaranya menuju mobil tahanan kejaksaan dengan nomor polisi BH 1312 HZ.  Dia kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: