>

Penunjukan Langsung Didalami

Penunjukan Langsung Didalami

 

JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah merencakan untuk meminta ahli dari kantor Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) di Jakarta untuk menganalisis terkait Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan dalam prosesnya, terkait kasus pembangunan Unit Usaha Baru (USB) SMA Bertaraf Internasional di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim, mengatakan, dana satu paket yang dibagi dua, ada yang dilakukan dengan tender dan PL. Apakah dalam PL tersebut sudah dilakukan sesuai dengan syarat. hal tersebut diperlukan untuk menganalisis prosedur yang sebenarnya dalam Penunjukan Langsung (PL) tersebut. 

”Sekarang yang dipersoalkan adalah PL, PL itu syaratnya apa,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim saat diwawancarai sejumlah wartawan belum lama ini.

Menurutnya, beberapa syarat agar PL bisa dilakukan adalah jika rekanan dan kontraktor yang sama, pekerjaan yang mendesak, pekerjaan yang spesifik hingga membutuhkan ahli, dan kontraktor yang memenangkan tender tidak mempunyai keahlian dalam bidang tersebut.

\"Tapi kalau gedung ini apakah memenuhi syarat atau tidak, apakah harus orang tertentu yang mengerjakannya, itu yang memerlukan ahli untuk menganalisisnya,\" jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan yaitu Pengguna Anggaran, Rahmad Derita, Konsultan Pengawas, Usep Suryana, Junaidi, Direktur PT Bukit Telaga Hasta (BTH) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tabri.

Dalam kasus ini pihak kejaksaan mengindikasikan ada dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 67 miliar itu. Penyelidikan puldata pulpaket, berupa pelaksanaan penyelidikan. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menenggah Atas (SMA) Bertaraf Internasiona di Pondok Meja, Mestong, Kabupaten Muarojambi. Proyek puluhan miliar itu dikerjakan 2009, 2010, 2011, 2012 dengan dana APBD Provinsi Jambi.

Namun dalam proyek ini diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi bangunan banyak bocor, sudah mengelupas, dan lain sebagainya. Dari hasil laporan masuk, pihak kejaksaan telah melakukan kroscek lapangan, dan hasilnya mendekati kebenaran.

Sementara itu Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres, dari sumber di Kejati Jambi belum lama ini, diketahui bahwa pada pembangunan gedung ini bertahap yang dilakukan selama dua tahun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Jumlah dana untuk pembangunan fisiknya Rp 42 miliar.

Pada 2009 dana yang turun Rp 16 miliar. Kemudian 2010, dana yang turun ada di dua mata anggaran jumlahnya Rp 26 miliar. Yang prosesnya menggunakan penunjukkan langsung (PL) sebesar Rp 10 miliar, dan menggunakan lelang Rp 16 miliar.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: