Dua Polisi Divonis 8 Bulan
MUARA BUNGO – Lima terdakwa kasus narkoba di vonis 8 bulan. Lima orang terdakwa tersebut, dua diantaranya merupakan Oknum Kepolisian. Mereka adalah, Briptu Johanes dan Briptu Zulhelmi. Tiga orang lainnya adalah, Mantan Rio Dusun Buat Kecamatan Bathin III Ulu, Fahrul Rozi, dan dua orangwarga atas nama Wahono, Warga Perumahan Ratu Kayla I dan Muhammad Al Farizi, Warga Talang Pantai.
vonis kelima terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JP) Rabu (12/3) kemarin. Kelima terdakwa dinyatakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, pada pukul 17.12 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M.S. Sinaga, yang dibantu R. Eka dan Yopis.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringakn terdakwa. Yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan mengakui kesalahannya.
“Mereka divonis 8 bulan setelah dipotong masa tahanan,” kata hakim ketua. Hasil putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Bungo terdiri dari Satnarkoba, Sabara dan Provos Polres Bungo menangkap oknum anggota polisi Polres Bungo tersebut, pada Rabu (04/12). Sat Narkoba Polres Bungo mengamankan anggota kepolisian Resort Bungo tersebut.
Setelah dilakukan tes urine, mereka, anggota Polres Bungo dan juga tiga orang lainnya positif menggunakan narkoba.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: