Kajati : Perkempinas Ada Tersangka Baru
JAMBI – Kejati Jambi, Saifuddin Kasim menyatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Jilid II dan Perkempinas.
Dikatakan Saifudin, hal itu setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menemukan fakta baru dalam kasus tersebut.
”Fakta baru ini terkait penyelewengan anggaran dana konsumsi. Nilai yang diduga fiktif sebesar Rp 500 juta,” ujar Kajati Senin (17/3).
Kasim menyebutkan, fakta ini ditemukan setelah memeriksa dokumen dan keterangan pemilik rumah makan. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.
“Ada pemilik rumah makan yang hanya tandatangan saja, tapi tidak pernah menerima uang. Ada pula yang hanya tandatangan kwitansi sebesar Rp 200 juta, tapi yang dibayarkan hanya Rp 20 juta,”tegasnya.
Selain memeriksa pemilik rumah makan, penyidik juga memanggil Haris, penanggungjawab bidang konsumsi tersebut. Namun, (Kemarin red) penyidik sudah memeriksa beberapa pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi pada acara Perkempinas pada tahun 2012.
”Iya, sekarang beberapa pemilik rumah makan lagi diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Jambi, Masyroby.
Disebutkan, Masyroby, rekanan untuk pengadaan makan-minum yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Rumah Makan Pagi Sore, Rumah Makan Gantino Baru, Wulan Katering, Rumah Makan Pusako, Roti dan Kue Olala, Rumah Makan Patamuan Baru dan Wahyu.
”Dari enam rumah makan yang dipanggil hanya satu yang tidak datang memenuhi panggilan yaitu Rumah Makan Pusako,” tandasnya
Untuk diketahui, pada kasus Kwarda Jilid II dan Perkempinas penyidik sudah menetapkan, Syahrasaddin sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), dengan perjanjian 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT IIS.
Sidang Sepdinal Dilanjutkan
Sementara itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak keberatan-eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga bendahara kwarda. Ini sampaikan oleh Paluko Hutogalung ketua Majelis Hakim dipersidangan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 dengan agenda putusan sela.
Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menyatakan dalil-dalil dalam eksepsi belum cukup beralasan, dan memutuskan sidang dilanjutkan.
”Mengadili. Menolak nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,” kata Paluko Hutagalung dalam sidang Senin (17/3).
Hakim memutuskan Pengadilan Tipikor Jambi berwenang mengadili perkara atas Sepdinal. Pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan proses selanjutnya, dengan menhadirkan saksi-saksi
Beberapa poin eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa dibacakan majelis hakim. Pertanyaan perbuatan berlanjut terdakwa dimulai kapan, persoalan Pramuka memiliki hak secara otonom dalam pengelolaan keuangan, penjelaskan terkait peranan terdakwa yang tidak dijelaskan secara cermat jelas, juga tentang perbuatan berlanjut. Kemudian tentang pencadangan tanah yang batal., tentang BPKP yang tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, dan yang berwenang adalah BPK.
Disebutkan Paluko, atas dakwaan dan eksepsi maka perlu diperhatikan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan sk Gubernur pencadangan tanah. Kemudian apakah tanah tersebut masuk tanah milik negara atau daerah.
Atas putusan sela majelis hakim, penasehat hukum Sarbaini dan rekan menyatakan akan pikir-pikir. Hakim Paluko Hutagalung akan melanjutkan sidang minggu depan.
”Sidang kita lanjutkan Senin (24/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” tutup Paluko Hutagalung.
Untuk diketahui, sebelumnya Bendahara kwarda ini didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: