>

Koruptor Alquran Dituntut 13 Tahun

Koruptor Alquran  Dituntut 13 Tahun

Untuk proyek penggandaan Alquran TA 2012 dengan pagu anggaran Rp 55,075 miliar, Jauhari selaku PPK memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal, diketahui bahwa titipan dari Zulkarnaen. Selain itu, HPS dan sertifikasi barang disusun oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal, proses lelang belum berjalan.

\"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabbar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus memenangkan PT A3I dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dolar Amerika, Mashuri sebesar Rp 50 juta dan USD 5.000, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar sebesar Rp 6,750 miliar, PT A3I dengan Dirut Ali Djufrie sebesar Rp 5.823.571.540 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan Dirut Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21.233.159.595,\" ucap Rusdi.

Atas perbuatannya, jaksa Antonius Budi Satria melanjutkan, merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135 dari dua proyek penggandaan Alquran.

Atas tuntutan itu, Jauhari merasa tuntutan jaksa masih sama seperti dakwaan. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama itu mengaku kaget dan mempertanyakan tuntutan jaksa.

\"Saya awam dengan hukum. Apa yang disampaikan dalam tuntutan masih sama seperti dakwaan. Apa ini sistemnya? Saya agak kaget. Apa gunanya sidang berbulan-bulan?\" ujar Jauhari.

Jauhari menyatakan, dirinya dan tim penasihat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Ia meminta waktu 10 hari untuk menyusun.

Namun majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan minggu depan pada Senin (24/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi. \"Kalau belum selesai (pledoinya) hari Kamis terakhir,\" ujar Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.

(gil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: