>

Septy Pamer tak Berhijab Pada Fathanah

Septy Pamer tak Berhijab Pada Fathanah

JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Septy Sanustika menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.

Septy tiba sekitar pukul 10.20 WIB. Begitu datang, penyanyi dangdut itu langsung masuk ke lobi KPK untuk meminta izin membesuk.

Septy hari ini tampak berbeda dengan sebelumnya. Sebab, dia tidak mengenakan jilbab. Rambut Septy terlihat berwarna kemerah-merahan seperti dicat.

Septy mengaku Fathanah belum mengetahui soal perubahan penampilannya. Kunjungan kali ini menjadi momen pertamanya pamer tak lagi berhijab pada sang suami. \"Bapak belum tahu, buat kenyamanan aja,\" katanya di KPK, Jakarta, Kamis (20/3)

Seperti diketahui, Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia divonis terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Mantan Pengacara Atut Akui Ada Pertemuan

Setelah sempat tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya, mantan kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah akhirnya datang ke gedung KPK. Usai diperiksa, dia menyangkal pernah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan seragam atau mempengaruhi. Namun, dia tidak menyangkal adanya sebuah pertemuan.

                Pertemuan yang dimaksud adalah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Menurut Nasrullah, acara itu terjadi sebelum status Gubernur Banten dinaikkan menjadi tersangka oleh KPK. \"Saat itu mereka belum menjadi saksi dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,\" ujarnya.

                Lebih lanjut mantan kuasa hukum Angelina Sondakh itu menjelaskan, dia tidak tahu apakah itu upaya pengumpulan orang-orang yang nantinya menjadi saksi atau tidak. Dia mengaku hanya diminta datang. Sebagai pengacara, dia menerima undangan karena harus menggali keterangan dari berbagai orang.

      \"Saya sampaikan ke penyidik bahwa saya pernah bertemu. Namanya saya lawyer, saya wajib menggali informasi dari semua pihak untuk menentukan langkah dan kebijakan saya,\" jelasnya.

      Nasrullah menegaskan dalam bekerja dirinya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, etika profesi. Dia tahu mempengaruhi saksi tidak boleh dilakukan oleh pengacara. Kecuali, meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada.

      Atas dasar itu, dia mengklaim tidak tahu dengan kaburnya Siti Halimah alias Iim ke Bandung. Pernah suatu saat dia bertemu dengan Iim, tapi ditegaskan olehnya tidak ada pengarahan. \"Saya nggak pernah menyuruh dia kabur. Karena saya tahu itu melanggar hukum dan tidak sesuai dengan hukum.

      Nasrullah enggan menerangkan lebih jauh soal siapa saja yang terlibat dalam pertemuan itu. Termasuk apakah ada kuasa hukum lain yang datang dan memberikan pengarahan. Namun, dia sepakat kalau pengacara yang berusaha menghalangi penyidikan bisa dijadikan tersangka.

      \"Semua pihak yang menghalang-halangi penyidikan bisa jadi tersangka. Mengarahkan saksi untuk berbicara bohong itu menghalang-halangi. Kalau minta pergi kabur, apalagi. Sudah jelas menghalangi,\" tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: