>

Penyidik Periksa Hayat Yahya

Penyidik Periksa Hayat Yahya

JAMBI- Setelah memeriksa Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, yang menjabat sebagai Koordinator konsumsi pada acara Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012, Kamis 20/3 (Kemarin red) giliran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) logistik pameran dan pariwisata Hayat Yahya.

Pemeriksaan Hayat Yahya ini terkait dirinya yang menjabat sebagai PPTK Logistik Pameran dan pariwisita pada acara Perkempinas yang diadakan di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, pada tahun 2012.

Salah satu penyidik Kejati Jambi, mengatakan, Dia dimintai keterangan terkait temuan baru penyimpangan dana logistik untuk makan-minum dalam kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) yang nilainya Rp 500 juta lebih.

\"Hayat Yahya sedang diperiksa diruangan Pak Agus untuk dimintai keterangan,\" ujar salah satu penyidik Kejati Jambi kepada Jambi Ekspres yang enggan disebutkan namanya. Kamis (20/3).

Pantauan Jambi Ekspres di Kejati Jambi, sekitar pukul 10:30 WIB, Sekretaris Sosnaketrans ini datang ke Kejati Jambi dengan membawa map warna hijau, mengenakan baju batik pendek tangan.

Sesampai di Kejati Jambi, Hayat Yahya ini langsung memasuki ruangan Sekretaris Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, untuk melaporkan kedatangannya, setelah melapor, PPTK logistik, pameran dan kewisataan acara Perkempinas, langsung menuju ruangan penyidik yaitu ruangan Tata Usaha, Agus Irawan.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Jambi, Rabu (19/3), peyidik telah memeriksa Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, yang menjabat sebagai Koordinator konsumsi pada acara Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.

Pemeriksaan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, setelah penyidik menemukan fakta baru adanya dugaan penyelewengan anggaran dana konsumsi, yang diduga fiktif sebesar Rp 500 juta.

Dugaan ini ditemukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi tersebut. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.

Untuk diketahui, pada kasus Kwarda Jilid II dan Perkempinas penyidik sudah menetapkan, Syahrasaddin sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), dengan perjanjian 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT IIS.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: